Tolak Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Partai Buruh: Itu Melanggar Hak Asasi Manusia
Partai Buruh menolak pemberlakukan pembelian minyak goreng, baik curah maupun kemasan dengan menggunakan aplkasi PeduliLindungi.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh bersama Serikat Petani Indonesia (SPI) menolak pemberlakukan pembelian minyak goreng, baik curah maupun kemasan dengan menggunakan aplkasi PeduliLindungi.
“Itu melanggar Hak Asasi Manusia. Jangan mentang-mentang berkuasa menteri seenaknya membuat aturan dasar hukum,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (30/6/2022).
Said Iqbal menilai mewajibkan pembelian minyak goreng menggunakan PeduliLindungi sama dengan memaksa rakyat. Sedangkan, sambung dia, pemerintah melalui ketentuan perundang-undangan.
“Tapi kalau itu menjadi melanggar hak, apalagi beli minyak goreng negara macam apa ini,” tuturnya.
Seperti diketahui, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyatakan, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah adalah Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Pembeliannya menggunajan aplikasi PeduliLindungi.
Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan, selain itu, ditetapkan juga batas pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) adalah sebanyak 10 kg per hari per orang.
"Perhitungan pembatasan 10 kg per hari juga telah melalui riset kebutuhan minyak goreng per individu di Indonesia, yaitu sekira 1 liter per harinya," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (29/6/2022).