Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahmad Sahroni Laporkan Adam Deni soal Tudingan Bayar Rp 30 Miliar untuk Bungkam Pihak Terkait

Ahmad Sahroni melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (30/6/2022)

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ahmad Sahroni Laporkan Adam Deni soal Tudingan Bayar Rp 30 Miliar untuk Bungkam Pihak Terkait
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ahmad Sahroni akan laporkan Adam Deni soal tudingan bayar Rp 30 Miliar untuk bungkam pihak terkait. /Foto dok. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (30/6/2022)

Hal tersebut dibenaekan oleh Kuasa Hukum Ahmad Sahroni, Arman Hanis.

Namun begitu, ia masih belum merinci terkait laporan yang diajukan oleh kliennya tersebut.

"Iya benar," kata Arman saat dikonfirmasi, Jumat (1/7/2022).

Adapun adanya laporan tersebut diungkap oleh Ahmad Sahroni melalui akun instagram pribadinya @ahmadsahroni88.

Baca juga: Dituding Keluarkan Rp 30 Miliar untuk Bungkam Adam Deni, Begini Reaksi Anggota DPR Ahmad Sahroni

Politikus Partai NasDem itu keberatan mengenai tudingan Adam Deni yang menyebutkan dia membungkam sejumlah pihak.

BERITA TERKAIT

Adapun dia melampirkan foto surat tanda terima laporan polisi di akun instagramnya tersebut. Laporan itu terdaftar dalam nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.

"Per hari ini saya melaporkan manusia yg menuduh saya membungkam pihak2 terkait dengan jumlah sinilai 30 M hanya untuk Membungkam," tulis Sahroni dalam unggahan akun instagram pribadinya, Jumat (1/7/2022).

Sahroni melaporkan Adam Deni atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.

Ia menyatakan bahwa Adam Deni telah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

"Anda berkata kata seenak jidad tp anda ga sadari. bahwa perkataan anda bisa menyebabkan diri anda kena masalah hukum lanjutan...," tukas Sahroni.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan terdakwa Adam Deni divonis 4 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar.

Usai pembacaan vonis dari hakim, Adam Deni mengungkapkan Ahmad Sahroni menghabiskan dana lebih dari Rp 30 miliar untuk membungkamnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas