Apa Alasan Pemekaran Provinsi Papua Menjadi Tiga Provinsi Baru?
Ada tiga provinsi baru di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan. Lantas apa alasan pemekaran provinsi Papua ini
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Indonesia kini memiliki 3 provinsi baru setelah tiga RUU tentang Pembentukan Provinsi Baru di Papua disahkan DPR pada Kamis (30/6/2022).
Tiga provinsi baru tersebut merupakan pemekaran provinsi Papua, sehingga nantinya akan ada lima provinsi di Bumi Cenderawasih.
Lima provinsi yang ada di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua.
Baca juga: Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan jadi Provinsi Baru di Indonesia
Lantas, apa alasan di balik adanya pemekaran Provinsi Papua ini?
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan tujuan pemekaran Papua salah satunya untuk percepatan pemerataan pembangunan dan mempercepat peningkatan layanan publik.
Doli menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022, Senayan Jakarta, Kamis (30/6/2022).
"Mempercepat kesejahteraan masyarakat dan mengangkat harkat derajat orang asli papua," kata Doli, dilansir laman DPR.
Pemekaran provinsi papua ini, kata Doli, telah memerhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial budaya.
Selain itu, juga memerhatikan kesiapan Sumber Daya Manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang dan aspirasi masyarakat papua.
Pihaknya berharap, dengan kebijakan otsus bagi Provinsi Papua itu tidak hanya dapat mengatasi permasalah konflik, tapi juga bisa mempercepat pemerataan pembangunan di Papua.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua.
“UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” kata Puan dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna.
Puan menegaskan, pembahasan UU DOB Papua sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Tentu selama proses panjang itu sudah dibahas juga efektiviyas UU ini untuk penyebaran pembangunan di Papua.
Baca juga: Daftar 37 Provinsi di Indonesia Setelah Papua Resmi Dimekarkan Jadi 3 Provinsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.