Apakah Ikan Red Devil Dilarang di Indonesia? Ada 152 Ikan Terlarang Berdasarkan Kelompoknya
Apakah Ikan Red Devil dilarang di Indonesia? Ada 152 nama ikan terlarang berdasarkan kelompoknya; pisces, mollusca, crustacean, amphibian.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Ikan Red Devil adalah ikan yang dilarang di Indonesia.
Red Devil merupakan predator yang dapat memangsa ikan-ikan di habitatnya.
Spesies ikan Red Devil yang dilarang di Indonesia adalah Amphilophus alfari dan Amphilophus citrinellus.
Red Devil masuk dalam kategori ikan terlarang di Indonesia menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2014.
Baca juga: Mengenal Ikan Red Devil yang Banyak Digemari Pecinta Ikan Hias
Mengapa Ikan Red Devil Berbahaya?
Jenis ikan berbahaya adalah jenis ikan tertentu yang berasal dari luar wilayah Indonesia yang dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan, lingkungan, dan manusia, dikutip dari laman Indonesia Baik.
Ikan Red Devil pernah masuk ke perairan Indonesia yang menyebabkan berkurangnya ikan yang ada di habitat tersebut.
Spesies-spesies Red Devil yang dapat berpindah ke habitat lainnya pada umumnya memiliki daya adaptasi tinggi terhadap lingkungan sekitarnya, dikutip dari FKIP UAD.
Sehingga spesies ini mampu bertahan, bahkan berkembang biak dengan baik pada lingkungannya yang baru.
Bahkan dijumpai beberapa spesies yang perkembangannya menjadi tak terkendali sehingga menjadi hama dan merugikan manusia.
Baca juga: Sungai Berbusa hingga Ikan-ikan Mati Mendadak di Desa Tulas, Ternyata Ada Warga Cuci Drum di Hulu
Red Devil Masuk Daftar Ikan Terlarang
Red Devil telah ditetapkan sebagai ikan asing invasif yang dilarang pemasukannya ke Indonesia.
Red Devil termasuk dalam 152 jenis ikan berbahaya yang dilarang di Indonesia.
Jenis ikan berbahaya tersebut ada dalam kelompok pisces, mollusca, crustacean, amphibian.