Apakah Ikan Red Devil Dilarang di Indonesia? Ada 152 Ikan Terlarang Berdasarkan Kelompoknya
Apakah Ikan Red Devil dilarang di Indonesia? Ada 152 nama ikan terlarang berdasarkan kelompoknya; pisces, mollusca, crustacean, amphibian.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
- Bramocharax bransfordii
- Branchioica bertonii (Paravandellia oxyptera)
- dan lain-lain.
Baca juga: 9 Fakta Ikan Duyung alias Dugong, Hewan Mamalia yang Hidup di Perairan Tropis hingga Sub Tropis
Hewan terlarang yang termasuk dalam kelompok mollusca yaitu:
- Batillaria attramentaria
- Bellamya chinensis
- Boonea bisuturalis
- Ceratostoma inornatum
- Corbicula fluminea, dan sejenisnya.
Hewan terlarang yang termasuk dalam kelompok crustacean yaitu:
- Carcinus maenas
- Charybdis helleri
- Charybdis japonica
- Chtamalus proteus
- Elminius modestus, dan sejenisnya.
Hewan terlarang yang termasuk dalam kelompok amphibian yaitu:
- Eleutherodactylus johnstonei
- Gastrophryne carolinensis
- Lithobates catesbeianus (Rana catesbeiana)
- Litoria aurea
- Osteopilus septentrionalis dan sejenisnya.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Ikan Red Devil