Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah Ikan Red Devil Dilarang di Indonesia? Ada 152 Ikan Terlarang Berdasarkan Kelompoknya

Apakah Ikan Red Devil dilarang di Indonesia? Ada 152 nama ikan terlarang berdasarkan kelompoknya; pisces, mollusca, crustacean, amphibian.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Apakah Ikan Red Devil Dilarang di Indonesia? Ada 152 Ikan Terlarang Berdasarkan Kelompoknya
Wikipedia
Ikan red devil atau iblis merah (Cichlasoma labiatum) - Apakah Ikan Red Devil dilarang di Indonesia? Ada 152 nama ikan terlarang berdasarkan kelompoknya; pisces, mollusca, crustacean, amphibian. 

- Bramocharax bransfordii

- Branchioica bertonii (Paravandellia oxyptera)

- dan lain-lain.

Baca juga: 9 Fakta Ikan Duyung alias Dugong, Hewan Mamalia yang Hidup di Perairan Tropis hingga Sub Tropis

Hewan terlarang yang termasuk dalam kelompok mollusca yaitu:

- Batillaria attramentaria

- Bellamya chinensis

- Boonea bisuturalis

BERITA REKOMENDASI

- Ceratostoma inornatum

- Corbicula fluminea, dan sejenisnya.

Hewan terlarang yang termasuk dalam kelompok crustacean yaitu:

- Carcinus maenas

- Charybdis helleri


- Charybdis japonica

- Chtamalus proteus

- Elminius modestus, dan sejenisnya.

Hewan terlarang yang termasuk dalam kelompok amphibian yaitu:

- Eleutherodactylus johnstonei

- Gastrophryne carolinensis

- Lithobates catesbeianus (Rana catesbeiana)

- Litoria aurea

- Osteopilus septentrionalis dan sejenisnya.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Ikan Red Devil

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas