Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah Ikan Red Devil Dilarang di Indonesia? Ada 152 Ikan Terlarang Berdasarkan Kelompoknya

Apakah Ikan Red Devil dilarang di Indonesia? Ada 152 nama ikan terlarang berdasarkan kelompoknya; pisces, mollusca, crustacean, amphibian.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Apakah Ikan Red Devil Dilarang di Indonesia? Ada 152 Ikan Terlarang Berdasarkan Kelompoknya
Wikipedia
Ikan red devil atau iblis merah (Cichlasoma labiatum) - Apakah Ikan Red Devil dilarang di Indonesia? Ada 152 nama ikan terlarang berdasarkan kelompoknya; pisces, mollusca, crustacean, amphibian. 

TRIBUNNEWS.COM - Ikan Red Devil adalah ikan yang dilarang di Indonesia.

Red Devil merupakan predator yang dapat memangsa ikan-ikan di habitatnya.

Spesies ikan Red Devil yang dilarang di Indonesia adalah Amphilophus alfari dan Amphilophus citrinellus.

Red Devil masuk dalam kategori ikan terlarang di Indonesia menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2014.

Baca juga: Mengenal Ikan Red Devil yang Banyak Digemari Pecinta Ikan Hias

Mengapa Ikan Red Devil Berbahaya?

Ikan Red Devil
Ikan Red Devil (IST)

Jenis ikan berbahaya adalah jenis ikan tertentu yang berasal dari luar wilayah Indonesia yang dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan, lingkungan, dan manusia, dikutip dari laman Indonesia Baik.

Ikan Red Devil pernah masuk ke perairan Indonesia yang menyebabkan berkurangnya ikan yang ada di habitat tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Spesies-spesies Red Devil yang dapat berpindah ke habitat lainnya pada umumnya memiliki daya adaptasi tinggi terhadap lingkungan sekitarnya, dikutip dari FKIP UAD.

Sehingga spesies ini mampu bertahan, bahkan berkembang biak dengan baik pada lingkungannya yang baru.

Bahkan dijumpai beberapa spesies yang perkembangannya menjadi tak terkendali sehingga menjadi hama dan merugikan manusia.

Baca juga: Sungai Berbusa hingga Ikan-ikan Mati Mendadak di Desa Tulas, Ternyata Ada Warga Cuci Drum di Hulu

Red Devil Masuk Daftar Ikan Terlarang

Ikan red devil atau iblis merah (Cichlasoma labiatum)
Ikan red devil atau iblis merah (Cichlasoma labiatum) (Wikipedia)

Red Devil telah ditetapkan sebagai ikan asing invasif yang dilarang pemasukannya ke Indonesia.


Red Devil termasuk dalam 152 jenis ikan berbahaya yang dilarang di Indonesia.

Jenis ikan berbahaya tersebut ada dalam kelompok pisces, mollusca, crustacean, amphibian.

Hewan terlarang yang termasuk dalam kelompok pisces yaitu:

- Acanthogobius flavimanus

- Aequidens rivulatus

- Alosa pseudoharengus

- Amatitlania nigrofasciata

- Ameiurus nebulosus

- Amphilophus alfari

- Amphilophus citrinellus

- Anguilla rostrata

- Arapaima gigas

- Arapaima leptosome

- Astyanax fasciatus

- Atractosteus spp.

- Atractosteus spatula

- Bramocharax bransfordii

- Branchioica bertonii (Paravandellia oxyptera)

- dan lain-lain.

Baca juga: 9 Fakta Ikan Duyung alias Dugong, Hewan Mamalia yang Hidup di Perairan Tropis hingga Sub Tropis

Hewan terlarang yang termasuk dalam kelompok mollusca yaitu:

- Batillaria attramentaria

- Bellamya chinensis

- Boonea bisuturalis

- Ceratostoma inornatum

- Corbicula fluminea, dan sejenisnya.

Hewan terlarang yang termasuk dalam kelompok crustacean yaitu:

- Carcinus maenas

- Charybdis helleri

- Charybdis japonica

- Chtamalus proteus

- Elminius modestus, dan sejenisnya.

Hewan terlarang yang termasuk dalam kelompok amphibian yaitu:

- Eleutherodactylus johnstonei

- Gastrophryne carolinensis

- Lithobates catesbeianus (Rana catesbeiana)

- Litoria aurea

- Osteopilus septentrionalis dan sejenisnya.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Ikan Red Devil

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas