Jawaban Kuasa Hukum soal Tudingan Mahalini-Rizky Febian Nikah Siri dan Buku Nikah hanya Properti
Penjelasan kuasa hukum Mahalini dan Rizky Febian, Markus Hadi Tanoto soal tudingan nikah siri hingga buku nikah keduanya dinilai hanya properti.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Sidang itsbat untuk pernikahan Mahalini dan Rizky Febian digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Pada kesempatan itu, kuasa hukum pasangan Mahalini dan Rizky Febian, Markus Hadi Tanoto buka suara soal banyaknya tudingan miring yang dialamatkan pada kliennya.
Tidak sedikit yang menilai pernikahan mereka yang digelar pada 10 Mei 2024 itu tidak sah secara negara.
Hingga muncul anggapan buku nikah Mahalini dan Rizky Febian yang dipamerkan itu hanya properti.
Menanggapi isu-isu yang beredar, Markus Hadi Tanoto memberikan bantahan tegas.
Ia mengatakan pernikahan pelantun Muara itu sudah sah secara agama dan negara.
"(Pernikahan) tetap secara sah agama."
"Secara negara sebetulnya juga sah," jelasnya, dikutip dari Cumicumi, Senin (4/11/2024).
Pihaknya lantas menguraikan adanya masalah teknis terkait administrasi.
Hal itulah yang membuat putra komedian Sule itu mengajukan itsbat nikah.
Baca juga: Ajukan Pengesahan Pernikahan, Rizky Febian dan Mahalini Wajib Datangi Sidang Itsbat Hari Ini
"Cuman secara teknisnya yang berkendala. Sehingga kita perlu mengajukan permohonan," lanjutnya.
Menurut sang kuasa hukum, sah-sah saja jika seseorang menggelar akad nikah lebih dulu lalu baru mendaftarkan pernikahannya.
"Misalnya kita mau nikah sekarang, daftarnya minggu depan. Itu its okay kok. Teknis aja," jelasnya.
Lantas terkait tudingan pernikahan keduanya ternyata siri, pihak Markus Hadi Tanoto memberikan jawaban singkatnya.