Cara Mencairkan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2022, serta Ketentuan Pencairan Gaji 13
Cara Mencairkan Gaji 13 ASN dan pensiunan tahun 2022, serta ketentuan pencairan gaji 13 oleh Taspen. Gaji 13 sesuai gaji pokok dan tunjangan kinerja.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Bagaimana cara mencairkan gaji 13? Simak penjelasannya.
Gaji 13 sudah cair mulai 1 Juli 2022.
Pencairan gaji 13 dilakukan melalui rekening penerima yang aktif yang telah terdaftar oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) setempat.
Namun, ada ketentuan bagi penerima gaji 13 yang perlu diketahui.
Baca juga: Kapan Gaji 13 Cair untuk ASN yang Pensiun per 1 Juli 2022?
Ketentuan Pencairan Gaji 13
Berikut ini ketentuan Gaji 13 dikutip dari laman DJPB Kemenkeu.
1. Gaji 13 tahun 2022 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
2. Dalam hal Gaji 13 tahun 2022 belum dibayarkan sebesar yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Gaji 13
3. Pemberian Gaji 13 tahun 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Gaji ke-13 ASN/PNS Cair Mulai 1 Juli 2022, Cek Rekening Sekarang
4. Bagi Penerima Pensiun TMT Bulan Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas tanggal 17 Juni 2022, maka Gaji 13 tahun 2022 dibayarkan mulai 4 Juli 2022;
5. Pemberian Gaji 13 tahun 2022 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung.
6. Aparatur Negara yang memenuhi ketentuan untuk menerima lebih dari (satu) Gaji 13, hanya dibayarkan 1 (satu) Gaji 13 yang nilainya paling besar.
7. Aparatur Negara yang sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara memenuhi ketentuan untuk menerima lebih dari 1 (satu) Gaji 13, hanya diberikan Gaji 13 yang nilainya paling besar.
8. Aparatur Negara atau Pensiunan yang karena status/kedudukannya sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan Gaji 13 sebagai Aparatur Negara atau Pensiunan sekaligus Gaji 13 sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan.
Baca juga: Berapa Besaran Gaji 13 PNS? ASN dan Pensiunan PNS Dapat Gaji 13 sesuai Gaji Pokok dan Tunjangan