Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indonesia Kini Punya 37 Provinsi Setelah Papua Resmi Dimekarkan Menjadi 3 Provinsi, Ini Daftarnya

Indonesia kini memiliki 37 provinsi setelah DPR RI kemarin mengesahkan 3 RUU tentang DOB Provinsi Papua menjadi UU.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Indonesia Kini Punya 37 Provinsi Setelah Papua Resmi Dimekarkan Menjadi 3 Provinsi, Ini Daftarnya
Tribun-Papua.com/Calvin
DPR RI akhirnya mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua menjadi undang-undang (UU). Dengan disahkannya 3 RUU ini, Papua resmi dimekarkan menjadi 3 provinsi, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Foto aksi demonstrasi tolak Daerah Otonomi Baru (DOB) di halaman Kampus Uncen Abepura, Jumat (1/4/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) akhirnya mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua menjadi undang-undang (UU).

Dengan disahkannya 3 RUU ini, Papua resmi dimekarkan menjadi 3 provinsi, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Indonesia pun kini resmi memiliki 37 provinsi.

Berikut nama 37 provinsi di Indonesia dari wilayah paling barat, Sumatera hingga Papua termasuk 3 provinsi di Papua yang baru disahkan kemarin:

Baca juga: RUU Pemekaran Papua Disahkan Jadi Undang-Undang

Pulau Sumatera

1. Nanggroe Aceh Darussalam
2. Sumatera Barat
3. Sumatera Utara
4. Sumatera Selatan
5. Lampung
6. Riau
7. Kepulauan Riau
8. Jambi
9. Kepulauan Bangka Belitung
10. Bengkulu

Pulau Jawa

BERITA TERKAIT

11. DKI Jakarta
12. Banten
13. Jawa Barat
14. Jawa Tengah
15 Jawa Timur
16. Daerah Istimewa Yogyakarta

Kepulauan Nusa Tenggara

17. Bali
18. Nusa Tenggara Barat
19. Nusa Tenggara Timur

Baca juga: 3 Provinsi Baru Papua Disahkan, Bupati Puncak Willem Wandik: Ini Sejarah Peradaban Baru

Pulau Kalimantan

20. Kalimantan Barat
21. Kalimantan Selatan
22. Kalimantan Tengah
23. Kalimantan Timur
24. Kalimantan Utara

Pulau Sulawesi

25. Sulawesi Barat
26. Sulawesi Tenggara
27. Sulawesi Selatan
28. Sulawesi Tengah
29.Sulawesi Utara
30 Gorontalo

Kepulauan Maluku

31. Maluku
32. Maluku Utara

Pulau Papua

33. Papua
34. Papua Barat
35. Papua Selatan
36. Papua Tengah
37. Papua Pegunungan Tengah

Pengesahan UU itu diputuskan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dihelat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Dalam rapat paripurna itu seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap tiga rancangan regulasi yang sebelumnya telah disepakati di Komisi II DPR itu.

"Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pemimpin rapat paripurna DPR.

Baca juga: Polri Berencana Bentuk Polda di 3 Provinsi Baru Papua Seusai Disahkan DPR RI

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Usai disahkan, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah.

Dia mengucapkan terima kasih atas kerja sama DPR selama ini.

"Kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada yang mulia Ibu Ketua dan seluruh pimpinan dan anggota yang telah memberikan dukungan pandangan yang konstruktif serta kerja sama yang sangat baik," kata Tito.

Pembahasan rancangan undang-undang mengenai pembentukan tiga provinsi baru di Papua ini terbilang cukup cepat.

Hanya butuh 2,5 bulan bagi DPR mengesahkan tiga RUU ini menjadi UU, terhitung sejak rancangan aturan itu disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam forum Badan Legislatif (Baleg) pada 12 April 2022.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, dukungan legislasi dari DPR dalam hal pemekaran wilayah ini untuk menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih tersebut.

"UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” kata Puan dalam konferensi pers usai rapat paripurna.

Mengenal Wilayah di Papua

Untuk diketahui, Provinsi Papua Selatan akan meliputi empat kabupaten yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat. 

Sementara Provinsi Papua Tengah meliputi 8 kabupaten yakni Nabire, Paniai, Mimika, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya dan Deiyai.

Kemudian Provinsi Papua Pegunungan akan memiliki 9 kabupaten, yakni Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lani Jaya, dan Nduga.

Provinsi Papua Selatan ibu kotanya berkedudukan di Kabupaten Merauke.

Sementara ibu kota Provinsi Tengah adalah Kabupaten Nabire, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.

Bupati Puncak, Papua, Willem Wandik, mengatakan pemekaran Papua menjadi tiga provinsi baru ini menjadi sejarah bagi Papua.

Baca juga: KPU Usul Revisi UU Pemilu Imbas UU IKN dan Pemekaran Papua, Ketua Komisi II Nilai Perppu Lebih Tepat

Dia menyebut hal ini merupakan bukti perhatian khusus pemerintah dan DPR kepada Papua.

"Kami sebagai orang Papua menyampaikan terima kasih kepada Bapak Jokowi yang bekerja keras dalam melaksanakan tugas, walaupun di seluruh Indonesia ingin melakukan pemekaran, seluruh Indonesia ada keinginan untuk melakukan pemekaran terlalu banyak," kata Willem di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

"Yang ada di dalam pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri maupun DPR RI, tapi ada kekhususan yang diberikan kepada Papua oleh presiden dan juga DPR RI, dan juga Komisi II yang bekerja keras sehingga pelaksanaan dan hari ini disahkan RUU 3 provinsi," sambungnya.

Menurut Willem pemekaran provinsi ini akan memberikan kesejahteraan bagi Papua.

Dia mengatakan, dengan adanya provinsi baru di Papua, akan muncul juga pemimpin baru hingga lapangan kerja baru.
"Ini membawa suatu kesejahteraan bagi Papua, karena tadinya sudah ada dua provinsi ditambah tiga provinsi, ke depan pemimpin-pemimpin baru akan muncul, gubernur akan muncul, wakil gubernur akan maju, dan juga disiapkan lapangan kerja," katanya.

Willem juga berbicara soal aparatur sipil negara (ASN) di wilayah DOB Papua yang akan diprioritaskan diisi orang asli Papua, yaitu 80 persen, dan 20 persen lainnya diisi orang non-asli Papua.

"Kami sudah mendengar hasil dari yang disepakati bahwa ada 80 persen untuk OAP dan 20 persen untuk non-Papua, itu untuk CPNS dan juga akan bertambah investasi-investasi di ekonomi lain dan semua akan berkembang terus," ucap Willem.

Willem berharap Papua menjadi wilayah yang lebih maju dengan adanya kebijakan tersebut.

"Mudah-mudahan dengan adanya ini, daerah ini akan cepat maju, daerah ini akan cepat jalan, dan juga rentang kendali pemerintahan dan juga komunikasi cepat berjalan," katanya.

Sempat Diwarnai Aksi Penolakan

Di kalangan masyarakat Papua sendiri pemekaran provinsi ini mendapat berbagai tanggapan.

Tak sedikit yang menolak pemekaran provinsi tersebut.

Mereka yang menolak beralasan pemekaran akan berujung pada eksploitasi Papua secara besar-besaran.

Aksi unjuk rasa menolak pemekaran pun berulang kali digelar, baik oleh mahasiswa maupun warga lokal.

Tak hanya prosesnya yang cepat, pembahasan RUU pemekaran Papua juga dinilai tidak partisipatif karena dilakukan sepihak oleh pembuat undang-undang di pusat.

Padahal, berlaku Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Dalam UU itu disebutkan bahwa pemekaran wilayah di Papua hanya dapat dilakukan atas persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP), lembaga negara yang atas amanat otonomi khusus menjadi representasi kultural orang asli Papua (OAP).

Namun, dalam perjalanannya, UU Otsus itu sempat direvisi pada 2008 dan 2021.

Salah satu aturan yang direvisi adalah bahwa selain atas persetujuan MRP, pemekaran wilayah di Papua dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

Puan Maharani menegaskan pembahasan UU DOB Papua sudah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Tentu selama proses panjang itu sudah dibahas juga efektiviyas UU ini untuk penyebaran pembangunan di Papua. DPR akan terus mengawasi pelaksanaan UU ini," ucapnya.

ASN Diprioritaskan Orang Asli Papua

Puan juga memastikan DPR telah mengakomodir kepentingan rakyat Papua dalam UU DOB.

Salah satunya terkait syarat maksimal usia aparatur sipil negara (ASN) orang asli Papua yang lebih dibandingkan daerah lain, yakni kategori tenaga honorer dan CPNS yang batas usianya naik menjadi 48 tahun, dan 50 tahun untuk tenaga honorer.

"Lewat ketiga UU ini, ASN di wilayah DOB Papua akan diprioritaskan diisi orang asli Papua. Saya berharap peraturan teknisnya bisa segera dikeluarkan agar menjamin keberadaan orang asli Papua," tutur Puan.

Mantan Menko PMK itu juga menyoroti soal DOB Papua yang berpengaruh terhadap alokasi kursi di DPR RI sebab pemekaran daerah memperkecil daerah pemilihan (Dapil) dalam Pemilihan Umum.

Puan mengingatkan agar persoalan ini segera diatasi mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai.

"Komisi II DPR dan Pemerintah kami harapkan segera berkoordinasi dengan KPU untuk membahas masalah Dapil ini. Termasuk juga dalam hal pemilihan gubernur di ketiga provinsi baru tersebut," katanya.

"Kita berharap UU ini dapat bermanfaat bagi rakyat Papua karena cita-cita dari kita semua adalah agar saudara-saudara kita yang berada di sisi timur Nusantara ikut merasakan pemerataan ekonomi sosial dengan pembangunan infrastruktur yang ada di Papua," kata Puan.(tribun network/mam/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas