Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II Jelaskan Alasan Pilih Perppu daripada Revisi UU Pemilu Dampak IKN dan Provinsi Baru Papua

Guspardi Gaus memilih Perppu sebagai langkah terkait usulan KPU soal status Pemilu 2024 di IKN maupun 3 provinsi baru di Papua.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Komisi II Jelaskan Alasan Pilih Perppu daripada Revisi UU Pemilu Dampak IKN dan Provinsi Baru Papua
dok. DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus / Guspardi Gaus, mengatakan pihaknya cenderung memilih Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai langkah terkait usulan KPU soal status Pemilu 2024 di IKN maupun 3 provinsi baru di Papua. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengatakan pihaknya cenderung memilih Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai langkah terkait usulan KPU soal status Pemilu 2024 di IKN maupun 3 provinsi baru di Papua.

Guspardi Gaus menjelaskan alasan mengapa Perppu dipilih ketimbang melakukan revisi UU no 7 tahun 2017.

"Pengalaman kita di Pilkada 2020 kita lakukan revisi UU itu lewat Perppu. Kecenderungan saya dan kawan-kawan kalau merevisi UU itu memakan waktu panjang, dan merambah kepada cluster-cluster lain, padahal kita hanya mengisi persoalan adanya DOB di 3 provinsi dan IKN ini," kata Guspardi saat dihubungi, Jumat (1/7/2022).

Dirinya mengatakan ada pembicaraan di Komisi II dan disepakati bahwa Perppu diambil untuk mengisi kekosongan aturan soal Pemilu di lokasi-lokasi tersebut.

"KPU boleh mengusulkan, tapi yang menentukan di DPR dan pemerintah. KPU itu menyelenggarakan pelaksanaan apa yang kita tetapkan," kata dia.

Politisi PAN itu menambahkan soal anggaran Pemilu di lokasi-lokasi tersebut merupakan konsekuensi dari disahkannya UU IKN dan UU 3 Provinsi Papua.

"Tentu inilah yang akan kita bicarakan dengan KPU khusus menyangkut dampak disahkannya UU tersebut. Makin cepat makin bagus (soal Perppu), jadi tergantung kesepakatan pemerintah dan DPR kapan waktu yang tepat untuk kita bahas, sekarang ini kan baru tahapan pemilu, belum masuk kepada penetapan dapil dan lain sebagainya," tandasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengaku bingung terkait kebijakan yang akan diambil KPU berkaitan dengan nasib Ibu Kota Negara (IKN) jelang pemilu 2024.

Hal ini lantaran status dari IKN yang belum jelas. Ditambah, UU Pemilu belum mengatur soal keberadaan ibukota baru yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tersebut.

"Pertanyaannya, IKN provinsi atau bukan, kalau provinsi masuk kategori otonomi atau tidak?," ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Menteng, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: KSAL Tinjau Lahan Calon Lokasi Markas Besar TNI Angkatan Laut di IKN Nusantara

Berdasarkan UU, Hasyim memastikan bakal diselenggarakan berbagai pemilihan umum di IKN. Mulai dari Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga Pemilihan Legislatif (Pileg). 

Dengan begitu konsekuensi elektoralnya mengarah kepada dibentuknya Daerah Pemilihan (Dapil) baru khusus IKN untuk DPR RI, begitu pula Dapil baru untuk DPD.

"Yang jelas di undang-undang (nomor 3 tahun 2022 tentang IKN) dijelaskan, yang akan ada Pemilu di sana pemilu presiden, pemilu DPR, dan pemilu DPD," ujar dia

Di sisi lain IKN juga mengakibatkan berubahnya teknis pemilu di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara. Wilayah ini merupakan kawasan yang menjadi lokasi IKN.

Baca juga: KPU Usul Revisi UU Pemilu Imbas UU IKN dan Pemekaran Papua, Ketua Komisi II Nilai Perppu Lebih Tepat

Hasyim menilai dampaknya bakal terjadi pergantian administratif di kedua daerah tersebut lantaran jumlah dan batas wilayahnya yang ikut berubah.

"Untuk Kalimantan timur wilayah IKN itu kan sebagian wilayah Kalimantan Timur itu kan dijadikan ada pergeseran administratif menjadi bagian dari provinsi IKN. Maka dengan begitu dapil DPR RI dari Kalimantan timur kemudian DPRD Provinsi Kalimantan Timur itu pasti akan ada perubahan-perubahan," jelas Hasyim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas