Mahfud MD: Tribunpapuabarat.com Jadi Mata Masyarakat Papua Melihat Indonesia
Mahfud juga menegaskan, di Papua sekarang pendekatannya bukan pendekatan senjata, melainkan pendekatan teritorial.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
Lebih lanjut, Mahfud MD juga mengulas soal Pemerintah yang kini sedang melakukan proses pemekaran daerah, dengan apa yang disebut daerah otonomi baru (Otsus) baru.
Dia juga menyadari, bahwa aspirasi pembentukan daerah Otonom baru dilakukan salah satunya adalah untuk mempertimbangkan kepentingan strategis nasional dalam rangka mengokohkan Negara Kesatuan Republik Indonesi,a sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Karena kekokohan NKRI ini akan lebih cepat dicapai dan akan lebih kuat kekokohannya, manakala rakyat Papua itu lebih sejahtera sehingga dengan demikian pembangunan di Papua harus dilaksanakan secara lebih cepat," kata Mahfud.
Mahfud juga menyadari soal pro-kontra pemekaran wilayah Papua yang turut menjadi perbincangan publik saat ini. Namun, ia juga mengatakan bahwa ada prosedur hukum yang digunakan agar tidak sewenang-wenang didengarkan lalu diputuskan secara kenegaraan.
"Harus diingat juga bahwa spirit pemekaran Papua ini untuk memudahkan rentang kendali karena luasnya wilayah dan perlunya dilakukan pencepatan pembangunan yang itu diyakini oleh pemerintah dan DPR dan juga warga Papua yang memahami ini bahwa rentan kendali yang terlalu jauh dan berbelit-belit itu akan menghambat pembangunan," papar Mahfud.
"Sehingga pemerintah dan rakyat melakukan atau mengambil kebijakan membentuk daerah otonomi baru. Selain karena pertimbangan kepentingan strategis nasional juga dalam rangka mengokohkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pembangunan rakyat serta membangun citra positif Indonesia di mata internasional," tambahnya.
Apalagi, Mahfud mengatakan, pemekaran wilayah Papua sudah diputuskan di tingkat I sidang DPR, di mana daerah otonomi baru akan dimulai dengan pembentukan tiga daerah otonomi baru yaitu Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan. (tribun network/yuda).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.