Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senin Pekan Depan, Bareskrim Polri Serahkan Doni Salmanan ke Kejari Kabupaten Bandung

Berkas perkara Doni Salmanan telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Doni Salmanan diserahkan ke Kejari Kabupaten Bandung.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Senin Pekan Depan, Bareskrim Polri Serahkan Doni Salmanan ke Kejari Kabupaten Bandung
Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan menebar senyum saat dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berencana melimpahkan tersangka kasus Quotex Doni Salmanan beserta barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol menyampaikan pelimpahan itu lantaran berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Rencana ke Kajari Bandung Kabupaten," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jumat (1/6/2022).

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Qoutex Lengkap, Doni Salmanan Segera Duduk di Meja Hijau Persidangan

Pelimpahan itu, kata Reinhard, direncanakan bakal berlangsung paling cepat pada Senin pekan depan. Dengan begitu, Doni Salmanan bakal segera disidangkan.

"Segera Senin atau Selasa," pungkasnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Berita Rekomendasi

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Doni Salmanan Minta Maaf

Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex. 

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.

Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.

Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas