Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Urutan Pangkat Polisi, TNI AD, TNI AU, dan TNI AL dari Paling Tinggi ke Paling Rendah

Urutan Pangkat Polisi, TNI AD, TNI AU, dan TNI AL dari paling tinggi ke paling rendah. Kepangkatan militer Indonesia berbeda golongan.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Urutan Pangkat Polisi, TNI AD, TNI AU, dan TNI AL dari Paling Tinggi ke Paling Rendah
Istimewa
Ilustrasi Polisi - Urutan Pangkat Polisi, TNI AD, TNI AU, dan TNI AL dari paling tinggi ke paling rendah. Kepangkatan militer Indonesia berbeda golongan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini urutan pangkat polisi, TNI AD, TNI AU, dan TNI AL.

Polisi terdiri dari tiga golongan yaitu Perwira, Bintara, dan Tamtama.

Sementara TNI AD, TNI AU, dan TNI AL, memiliki perbedaan istilah dalam kepangkatan.

Simak daftar lengkapnya berikut ini.

Baca juga: Bertepatan dengan Hari Bhayangkara, Seribu Lebih Personel Polda Metro Jaya Naik Pangkat

URUTAN PANGKAT POLISI

Ilustrasi Polisi.
Ilustrasi Polisi. (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Pangkat polisi diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut ini urutan pangkat polisi dari yang paling tinggi hingga paling rendah.

Berita Rekomendasi

PERWIRA

Perwira Tinggi (Pati) Polisi terdiri dari:

1. Jenderal Polisi;

2. Komisaris Jenderal Polisi (KomjenPol);

3. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol); dan

4. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol);

Perwira Menengah (Pamen) Polri terdiri dari:

1. Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol);

2. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP); dan

3. Komisaris Polisi (Kompol);

Perwira Pertama (Pama) Polri terdiri dari:

1. Ajun Komisaris Polisi (AKP);

2. Inspektur Polisi Satu (Iptu); dan

3. Inspektur Polisi Dua (Ipda).

BINTARA

1. Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu);

2. Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda);

3. Brigadir Polisi Kepala (Bripka);

4. Brigadir Polisi (Brigpol);

5. Brigadir Polisi Satu (Briptu); dan

6. Brigadir Polisi Dua (Bripda).

TAMTAMA

1. Ajun Brigadir Polisi (Abrip);

2. Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu);

3. Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda);

4. Bhayangkara Kepala (Bharaka);

5. Bhayangkara Satu (Bharatu); dan

6. Bhayangkara Dua (Bharada).

Baca juga: Sejarah di Korps Bhayangkara, Kapolri Naikkan Pangkat 2 Dokter Wanita ASN Polri Jadi Setara Brigjen

URUTAN PANGKAT TNI

Ilustrasi TNI
Ilustrasi TNI AD. (Tribun Jambi)

Kepangkatan TNI AD, TNI AU, dan TNI AL diatur dalam Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 24 Tahun 1973 tentang Kepangkatan Militer/Polisi dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

TNI Angkatan Darat (AD):

1. Pangkat Perwira TNI AD:

a. Jenderal TNI;

b. Letnan Jenderal (Letjen) TNI;

c. Mayor Jenderal (Mayjen) TNI;

d. Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI;

e. Kolonel;

f. Letnan Kolonel (Letkol);

g. Mayor;

h. Kapten;

i. Letnan Satu (Lettu);

j. Letnan Dua (Letda)

2. Pangkat Bintara TNI AD:

a. Pembantu Letnan Satu (Peltu);

b. Pembantu Letnan Dua (Pelda);

c. Sersan Mayor (Serma);

d. Sersan Kepala (Serka);

e. Sersan Satu (Sertu);

f. Sersan Dua (Serda)

3. Pangkat Tamtama TNI AD:

a. Kopral Kepala (Kopka);

b. Kopral Satu (Koptu);

c. Kopral Dua (Kopda);

d. Prajurit Kepala (Praka);

e. Prajurit Satu (Pratu);

f. Prajurit Dua (Prada).

Baca juga: Letjen Agus Subiyanto Terima Laporan Kenaikan Pangkat 18 Perwira Tinggi TNI AD, Ini Nama-namanya

TNI Angkatan Udara (AU)

Arhanud TNI AD sebagai satuan matra darat yang memiliki tugas pokok untuk melaksanakan pertahanan udara dengan tembakan darat ke udara dan menyelenggarakan perlindungan udara untuk menghancurkan, meniadakan atau mengurangi dampak segala bentuk ancaman udara, senantiasa meningkatkan kemampuan Alutsista maupun profesionalisme prajuritnya.

Untuk kesekian kalinya, Pusat Kesenjataan Arhanud (Pussenarhanud) Kodiklatad, menggelar Latihan Menembak Senjata Berat (Latbakjatrat) Terintegrasi TA 2022 yang diikuti oleh kurang lebih 425 Prajurit dari seluruh satuan jajaran Arhanud TNI AD dimulai dari tanggal 24 s.d 30 Maret 2022 di Lapangan Tembak AWR (Air Weapon Range) TNI AU, Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Latihan puncak penembakan yang dipimpin langsung Komandan Pusat Kesenjataan Arhanud Kodiklatad Mayjen TNI Karev Marpaung, S.Sos., M.M. dilaksanakan pada Selasa (29/03/2022). TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Arhanud TNI AD sebagai satuan matra darat yang memiliki tugas pokok untuk melaksanakan pertahanan udara dengan tembakan darat ke udara dan menyelenggarakan perlindungan udara untuk menghancurkan, meniadakan atau mengurangi dampak segala bentuk ancaman udara, senantiasa meningkatkan kemampuan Alutsista maupun profesionalisme prajuritnya. Untuk kesekian kalinya, Pusat Kesenjataan Arhanud (Pussenarhanud) Kodiklatad, menggelar Latihan Menembak Senjata Berat (Latbakjatrat) Terintegrasi TA 2022 yang diikuti oleh kurang lebih 425 Prajurit dari seluruh satuan jajaran Arhanud TNI AD dimulai dari tanggal 24 s.d 30 Maret 2022 di Lapangan Tembak AWR (Air Weapon Range) TNI AU, Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Latihan puncak penembakan yang dipimpin langsung Komandan Pusat Kesenjataan Arhanud Kodiklatad Mayjen TNI Karev Marpaung, S.Sos., M.M. dilaksanakan pada Selasa (29/03/2022). TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI (TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI)

1. Pangkat Perwira TNI AU terdiri atas:

a. Marsekal TNI;

b. Marsekal Madya (Marsdya) TNI;

c. Marsekal Muda (Marsda) TNI;

d. Marsekal Pertama (Marsma) TNI;

e. Kolonel;

f. Letnan Kolonel;

g. Mayor;

h. Kapten;

i. Letnan Satu; dan

j. Letnan Dua.

2. Pangkat Bintara TNI AU:

a. Pembantu Letnan Satu;

b. Pembantu Letnan Dua;

c. Sersan Mayor;

d. Sersan Kepala;

e. Sersan Satu; dan

f. Sersan Dua.

3. Pangkat Tamtama TNI AU:

a. Kopral Kepala;

b. Kopral Satu;

c. Kopral Dua;

d. Prajurit Kepala;

e. Prajurit Satu; dan

f. Prajurit Dua.

Baca juga: KSAL Terima Laporan Naik Pangkat Pangkoarmada RI hingga Komandan STTAL

Pangkat TNI Angkatan Laut (AL)

Pilot dan Flight Engineer, Mayor Laut (P) Erich YW, Kapten Laut (P) Yogie Thoriq, dan Sertu LPU Puguh Azhari berdiri di depan Helikopter AS565 dalam acara seremoni serah terima satu unit Pesawat CN235-220 Maritime Patrol Aircraft (MPA) dan dua unit Helikopter AS565 MBe Panther Anti Kapal Selam (AKS) dari PT Dirgantara Indonesia (PTDI) kepada Kementerian Pertahanan RI untuk TNI Angkatan Laut (TNI AL) di Hanggar Aircraft Services PTDI, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/6/2022). Satu unit CN235-220 MPA dan dua unit Helikopter AKS tersebut guna memperkuat jajaran TNI AL sebagai bentuk penguatan alat utama sistem senjata (alutsista) untuk pertahanan dan patroli maritim Indonesia. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pilot dan Flight Engineer, Mayor Laut (P) Erich YW, Kapten Laut (P) Yogie Thoriq, dan Sertu LPU Puguh Azhari berdiri di depan Helikopter AS565 dalam acara seremoni serah terima satu unit Pesawat CN235-220 Maritime Patrol Aircraft (MPA) dan dua unit Helikopter AS565 MBe Panther Anti Kapal Selam (AKS) dari PT Dirgantara Indonesia (PTDI) kepada Kementerian Pertahanan RI untuk TNI Angkatan Laut (TNI AL) di Hanggar Aircraft Services PTDI, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/6/2022). Satu unit CN235-220 MPA dan dua unit Helikopter AKS tersebut guna memperkuat jajaran TNI AL sebagai bentuk penguatan alat utama sistem senjata (alutsista) untuk pertahanan dan patroli maritim Indonesia. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

1. Pangkat Perwira TNI AL:

a. Laksamana TNI;

b. Laksamana Madya (Laksdya) TNI;

c. Laksamana Muda (Laksda) TNI;

d. Laksamana Pertama (Laksma) TNI;

e. Kolonel;

f. Letnan Kolonel;

g. Mayor;

h. Kapten;

i. Letnan Satu; dan

j. Letnan Dua.

2. Pangkat Bintara TNI AL:

a. Pembantu Letnan Satu;

b. Pembantu Letnan Dua;

c. Sersan Mayor;

d. Sersan Kepala;

e. Sersan Satu; dan

f. Sersan Dua.

3. Pangkat Tamtama TNI AL:

a. Kopral Kepala;

b. Kopral Satu;

c. Kopral Dua;

d. Kelasi Kepala;

e. Kelasi Satu;

f. Kelasi Dua.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Urutan Pangkat TNI

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas