Perguruan Tinggi Berperan Penting dalam Kajian Keilmuan Hukum Kepailitan
Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia Dr Jimmy Simanjuntak mengatakan perguruan tinggi berperan dalam kajian keilmuan hukum kepailitan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Dr Jimmy Simanjuntak mengatakan perguruan tinggi berperan dalam kajian keilmuan hukum kepailitan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jimmy Simanjuntak Seminar Dan Webinar Hukum Perpajakan Dalam Praktik Likuidasi Perusahaan Pailit yang digelar bersama Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
"Dengan telah terjalinnya kerja sama antara AKPI dan FH UGM semoga dapat mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang terdiri dari Pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sehingga AKPI dan FH UGM dapat menyelenggarakan kegiatan-kegiatan serupa ke depannya," ujar Dr Jimmy melalui keterangan tertulis, Jumat (1/7/2022).
Baca juga: Pemilihan Calon Ketua Umum AKPI Digelar Agustus Mendatang, Ketum Terpilih Diharapkan Independen
Manfaat dari kerja sama ini harapannya dapat dirasakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada di seluruh jenjang studi, dosen, dan program studi dalam rangka pengembangan kurikulum.
Lalu unit kajian dalam pelaksanaan penelitian, hilirisasi hasil penelitian dalam bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat, bagi para praktisi dan akademisi yang tergabung dalam AKPI, dan masyarakat secara umum.
Materi yang disampaikan oleh pembicara I, Dr. Arvie Johan, S.H., M.H., mencakup mengenai utang dan utang pajak, klasifikasi hak atas piutang pajak dalam kepailitan, penagihan piutang pajak dalam keadaan Wajib Pajak badan pailit, dan praktik implementasinya di pengadilan.
Pembicara II, Januardo S.P. Sihombing, S.H., M.H., M.A., BKP, fokus pada pembahasan mengenai kewenangan institusi pajak dalam menagih utang pajak terhadap harta debitor dikaitkan dengan kewenangan kurator dalam menjalankan tugasnya untuk memenuhi pembayaran utang-utang debitor kepada para kreditor.
Menurut Januardo, Ketua Bidang Pendidikan AKPI, terdapat dua isu yang menarik dalam kaitan antara pajak dan kepailitan.
Hal itu adalah kajian korelasi utang pajak dan organ PT yang berada dalam kondisi pailit dan pertanggung jawaban pribadi (tanggung renteng) pemegang saham, direksi, dan komisaris dikaitkan dengan utang pajak PT dan konsep penanggung pajak.
Pembicara III, Irfan Maksum, dari Direktorat Jenderal Pajak mengidentifikasi 5 isu yang sering muncul, (1) utang pajak tidak diakui seluruhnya, (2) rekening Wajib Pajak telah diblokir oleh DJP, (3) aset Wajib Pajak telah disita oleh DJP, (4) Aset Wajib Pajak tidak dapat menutup semua utang pajak, dan (5) utang pajak ditagihkan kepada direktur, komisaris, dan pemegang saham.
Seperti diketahui, AKPI dan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada melakukan acara ini penandatanganan perjanjian kerja sama.
AKPI dan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada bersama-sama berkomitmen untuk melakukan pengembangan di bidang hukum kepailitan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.