Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Kaji Laporan Ahmad Sahroni Terhadap Adam Deni Soal Bayar Rp30 Miliar Agar Membungkamnya

Polri membenarkan adanya laporan Ahmad Sahroni terhadap Adam Deni atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Kaji Laporan Ahmad Sahroni Terhadap Adam Deni Soal Bayar Rp30 Miliar Agar Membungkamnya
Instagram Adam Deni/@ahmadsahroni88
Adam Deni dan Ahmad Sharoni. Polri Kaji Laporan Ahmad Sahroni Terhadap Adam Deni Soal Bayar Rp30 Miliar Agar Membungkamnya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri membenarkan adanya laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni terhadap Adam Deni atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan bahwa laporan tersebut didaftarkan oleh Ahmad Sahroni pada Kamis (30/6/2022) kemarin.

"Iya sementara ada. Dilaporkan kemarin," kata Nurul saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (2/7/2022).

Nurul menjelaskan bahwa laporan ini bakal ditindak lanjuti oleh Polri. Adapun Polri masih melakukan proses pengkajian internal.

"Masih dalam pengkajian," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni membenarkan telah melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Buntut Tudingan Suap Rp30 M, Ahmad Sahroni Laporkan Kembali Adam Deni: Mulutmu Harimaumu

Saat dikonfirmasi, Ahmad Sahroni menyertakan tangkapan layar atau screenshot pemberitaan Tribunnews.com yang berjudul 'Adam Deni Sebut Ahmad Sahroni Keluarkan Rp30 Miliar untuk Membungkamnya' yang diterbitkan pada Selasa (28/6/2022).

BERITA REKOMENDASI

"Iya benar sekali (laporannya kemarin), kasus yang itu," kata Sahroni saat dikonfirmasi, Jumat (1/7/2022).

Adapun dia melampirkan foto surat tanda terima laporan polisi di akun instagramnya tersebut. Laporan itu terdaftar dalam nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022. 

Ia menyatakan bahwa Adam Deni telah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. 

Lebih lanjut, Sahroni juga menyampaikan pesan kepada Adam Deni. Dia mengharapkan Adam Deni sadar atas tindakannya selama ini.

"Harapannya cepet sadar aja," pungkasnya.


Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan terdakwa Adam Deni divonis 4 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar.

Usai pembacaan vonis dari hakim, Adam Deni mengungkapkan Ahmad Sahroni menghabiskan dana lebih dari Rp 30 miliar untuk membungkamnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas