Selasa Pekan Depan Bareskrim Serahkan Doni Salmanan ke JPU
Tersangka kasus Quotex Doni Salmanan dan barang bukti bakal diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (5/7/2022).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan bahwa tersangka kasus Quotex Doni Salmanan dan barang bukti bakal diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (5/7/2022).
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol menyampaikan bahwa tersangka Doni Salmanan nantinya bakal diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Jawa Barat.
"Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) akan dilaksanakan hari selasa tanggal 5 Juli 2022 ke Kejari Bale Bandung Jabar," kata Reinhard saat dikonfirmasi, Sabtu (2/7/2022).
Dalam kasus ini, kata Reinhard, Doni Salmanan disangkakan pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 3 dan atau pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Menginformasikan perkara Doni M Taufik alias Doni salmanan, Dugaan Tindak Pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan atau pencucian uang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI meminta Bareskrim Polri segera menyerahkan tersangka kasus Quotex Doni Salmanan dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa nantinya JPU bakal meneliti apakah perkara tersebut bisa dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.
"Kami meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," kata Ketut kepada wartawan, Sabtu (2/7/2022).
Dijelaskan Ketut, berkas perkara Doni Salmanan sebelumnya telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti.
Adapun tersangka dijerat sejumlah pasal berlapis.
"Adapun Tersangka DS disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," pungkasnya.
Baca juga: Berkas Perkara Kasus Qoutex Lengkap, Doni Salmanan Segera Duduk di Meja Hijau Persidangan
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).