Kemenag Ungkap Kronologi 46 WNI Calon Haji Furoda Dideportasi dari Jeddah: Modus Lama yang Ketahuan
Kementerian Agama jelaskan 46 WNI yang akan menunaikan ibadah haji lewat jalur furoda atau mujamalah, tapi justri dideportasi.
Penulis: Aji Bramastra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Aji Bramastra
TRIBUNNEWS.COM, JEDDAH - Sebanyak 46 WNI yang sejatinya akan menunaikan ibadah haji lewat jalur furoda atau mujamalah bernasib apes.
Mereka harus dipulangkan kembali ke Tanah Air karena visanya bermasalah.
Nah, bagaimana kronologi mereka dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi?
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, 46 WNI itu gagal berhaji karena memanfaatkan jatah visa haji mujamalah dari Malaysia dan Singapura.
Diduga, biro travel yang menawari mereka kuota haji furoda, mendapatkan visa haji yang tak terambil dari Malaysia dan Singapura.
Masalah terjadi, karena 46 WNI itu berangkat ke Tanah Suci dari Indonesia.
Di imigrasi, ketidaknormalan ini akhirnya terpergok petugas.
Mereka dinilai menyalahi aturan.
"Mungkin ini cara lama. Biasanya bisa berhasil, tapi kali ini mereka apes, mereka ketahuan di meja imigrasi," kata Hilman, ditemui di Mekkah, Arab Saudi, Sabtu (2/7/2022).
Hilman bahkan menduga, kemungkinan ada rombongan dari mereka yang lolos, karena beda pemeriksaan.
"Surat visa haji itu kan sederhana. Hanya beda di tulisan dan angka saja. Sejujurnya kalau memeriksanya tidak teliti, cara seperti ini (pakai visa haji negara lain) memang bisa saja lolos," ujar Hilman.
Hilman pun mengaku iba dan prihatin dengan mereka. Punya niat mulia untuk berhaji, tapi gagal karena tak memahami prosedur dan risiko yang ada.
Hilman pun mengimbau warga Indonesia untuk tak cepat tergiur dengan tawaran haji furoda.
Baca juga: Sudah Pakai Baju Ihram di Bandara Jeddah, 46 WNI Gagal Jalani Ibadah Haji dan Dideportasi dari Saudi