Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Perempuan Sebut Perlu Penguatan Lembaga Polri dalam Pelaksanaan UU TPKS

Komnas Perempuan mengapresiasi upaya maju yang dilakukan dalam memberikan layanan, khususnya terhadap korban kekerasan terhadap perempuan.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komnas Perempuan Sebut Perlu Penguatan Lembaga Polri dalam Pelaksanaan UU TPKS
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengapresiasi upaya maju yang dilakukan dalam memberikan layanan, khususnya terhadap korban kekerasan terhadap perempuan. 

Komnas Perempuan juga mencatat, sumber daya polisi yang tersedia saat ini, masih belum dapat mengimbangi lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan di berbagai ranah.

Berdasarkan catatan , tahun 2021 terdapat 454.772 kasus kekerasan terhadap perempuan, di antaranya 4.660 kasus kekerasan seksual.

Baca juga: Peringatan HUT Bhayangkara ke-76, Pakar Hukum Ingatkan Polri Utamakan Restorative Justice

Berdasarkan jumlah tersebut, 10 kasus kekerasan terhadap perempuan di antaranya 6 kasus diadukan ke Komnas Perempuan dan 4 kasus dari lembaga layanan.

Kondisi ini menjadi tantangan bagi Polri dalam melaksanakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Selanjutnya, Komnas Perempuan juga mencatat belum adanya data pilah kasus femisida atau pembunuhan perempuan berbasis gender.

Karena femisida tak tampak dan tidak dikenal, maka korban dan keluarganya tidak mendapat keadilan.

Sehingga, pencegahan tak dapat dilakukan secara komprehensif.

Berita Rekomendasi

"Terakhir, masih terdapat aparat penegak hukum yang belum berperspektif korban dan disabilitas," kata Andy Yentriyani dalam keterangan resmi, Minggu (3/7/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas