Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Perempuan Sebut Perlu Penguatan Lembaga Polri dalam Pelaksanaan UU TPKS

Komnas Perempuan mengapresiasi upaya maju yang dilakukan dalam memberikan layanan, khususnya terhadap korban kekerasan terhadap perempuan.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komnas Perempuan Sebut Perlu Penguatan Lembaga Polri dalam Pelaksanaan UU TPKS
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengapresiasi upaya maju yang dilakukan dalam memberikan layanan, khususnya terhadap korban kekerasan terhadap perempuan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perempuan mengapresiasi upaya maju yang dilakukan dalam memberikan layanan, khususnya terhadap korban kekerasan terhadap perempuan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam rangka Hari Bhayangkara ke-76 yang jatuh pada 1 Juli.

Satu terobosan Polri yang disoroti Komnas Perempuan adalah pembentukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA).

Kini, unit PPA sedang berproses untuk pembentukan direktorat di kepolisian.

Komnas Perempuan memandang penting penguatan kelembagaan Polri.

Komnas Perempuan mencatat, pada 2020 telah tersedia 528 Unit PPA di seluruh Indonesia.

Baca juga: HUT ke-76 Polri, Korps Bhayangkara Diharap Kian Tonjolkan Sisi Humanis Saat Tangani Konflik

Berita Rekomendasi

Untuk lebih memperkuat daya kerjanya, Jenderal Kapolri Listyo Sigit Prabowo memutuskan Unit PPA dikembangkan menjadi Direktorat Khusus di tingkat Bareskrim dan Polda.

Komnas Perempuan mendukung langkah tersebut, untuk penguatan pelayanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Serta membuka lebih banyak kesempatan bagi kepemimpinan perempuan di internal Polri.

Komnas Perempuan juga mengapresiasi langkah kebijakan Kapolri dalam memberikan promosi kepada lebih banyak polisi wanita.

Polri bersama dengan tujuh Kementerian dan Lembaga Negara juga telah menandatangani Nota Kesepahaman Pedoman Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informatika (SPPT-TI).

Baca juga: HUT ke-76 Bhayangkara, Ketua DPR Puan Maharani Berharap Polri Makin Profesional dan Humanis

Dengan sistem tersebut, diharapkan tidak hanya dapat mengoptimalkan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum saja.

Juga memudahkan perempuan korban kekerasan dalam mengakses keadilan melalui sistem peradilan pidana sekaligus memperluas penjangkauan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas