Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diisukan Mundur, Lili Pintauli Siregar Masih Bertugas, KPK Belum Terima Surat Pengunduran Diri

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diisukan mundur dari jabatannya sebagai sebagai komisioner KPK, namun KPK juga belum menerima konfirmasi Lili

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Diisukan Mundur, Lili Pintauli Siregar Masih Bertugas, KPK Belum Terima Surat Pengunduran Diri
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili Pintauli kini diiuskan mundur dari komisioner KPK 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tersandung kasus pelanggaran kode etik dan dugaan gratifikasi atau suap.

Ia diisukan mundur dari jabatannya sebagai sebagai komisioner KPK.

Kendati demikian, kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, hingga kini KPK juga belum menerima konfirmasi ataupun surat pengunduran Lili Pintauli secara langsung.

Terlebih, Lili Pintauli dikabarkan saat ini masih menjalankan tugas dan agenda-agendanya.

"Ibu Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal (pengunduran dirinya) tersebut dan masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya serta agenda-agenda penugasan lainnya untuk beberapa waktu ke depan," kata Ali Fikri dikutip dari Kompas Tv, Minggu (3/7/2022).

Terkait dengan kasus yang menyeret nama Lili Pintauli, KPK akan menghormati segala proses penegakan hukum.

Baca juga: Lili Pintauli Diisukan Mundur dari KPK, Nurul Ghufron: Dia Masih ke Luar Kota

"Adapun proses di Dewan Pengawas KPK, tentu KPK mendukung proses penegakan etik yang sedang berlangsung di Dewan Pengawas KPK sebagaimana tugas dan wewenang Dewan Pengawas KPK yang diatur dalam undang-undang KPK pasal 37 B."

Berita Rekomendasi

"Dan tentu kita harus hormati proses itu karena kami meyakini penegakan etik insan KPK adalah bagian dari upaya penguatan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK," jelas Ali Fikri.

Kasus Gratifikasi

Dikutip dari Kompas Tv, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak Dewan Pengawas KPK untuk memberikan sanki berat kepada Lili Pintauli.

Pasalnya, tidak hanya soal pelanggaran etik saja, Lili Pintauli diduga juga melakukan gratifikasi atau suap.

"Kami ingin mengingatkan kepada semua pihak dugaan pelanggaran yg dilakukan oleh Lili tidak hanya soal etik, namun kental dengan dugaan pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap."

Baca juga: Kasus MotoGP Mandalika yang Menyeret Lili Pintauli Siregar, Dewas KPK Segera Bawa ke Sidang Etik

"Maka dari itu kami terus mendesak, kami berharap Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanki berta berapa permintaan yg bersangkutan mengundurkan diri atau hengkang dan menanggalkan jabatannya sebagai komisioner KPK," tegas Kurnia.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina. 

Sebagaimana diketahui, ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. 

Baca juga: Dewas KPK Segera Tentukan Nasib Lili Pintauli di Kasus Dugaan Gratifikasi Nonton MotoGP Mandalika

Lili terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Yakni berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Pada Senin (30/8/2021), Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. 

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas