Menteri Agama Bakal Beri Sanksi Travel yang Berangkatkan Haji 46 WNI Gunakan Visa Negara Lain
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bakal memberikan sanksi tegas kepada agen perjalanan atau travel yang memberangkatkan 46 warga negara Indonesia (WNI
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bakal memberikan sanksi tegas kepada agen perjalanan atau travel yang memberangkatkan 46 warga negara Indonesia (WNI) dengan visa negara lain.
Menurut Yaqut, biro travel itu menjalankan perjalanan haji sesuai aturan yang berlaku.
“Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Senin (4/7/2022).
Setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji, termasuk juga umrah, kata Yaqut, tidak boleh mempermainkan nasib orang.
Baca juga: Komisi VIII DPR Imbau Masyarakat untuk Hati-Hati Terima Tawaran Perjalanan Haji
Terutama bagi masyarakat yang hendak beribadah. Menurut Yaqut, mempermainkan keinginan ibadah orang merupakan dosa besar.
“Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka," tutur Yaqut.
Seperti diketahui, 46 WNI tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah pada Kamis, 30 Juni 2022, dini hari.
Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.
Para WNI ini tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.