Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 Dibuka, Login www.prakerja.go.id dan Segera Gabung Gelombang
Inilah cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 35, pendaftaran hanya dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 35 sudah dibuka pada Minggu (3/7/2022).
Bagi pendaftar yang belum lolos pada gelombang 34, bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 35.
Seperti gelombang sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.
Segera klik Gabung Gelombang apabila sudah mendaftar.
Selanjutnya, pantau status pendaftaran di dashboard akun Kartu Prakerja.
"Psssst... Gelombang 35 udah buka loh... Udah klik "Gabung Gelombang" belum? Yang belum daftar langsung daftar sekarang ya supaya bisa gabung gelombang," tulis akun Instagram Kartu Prakerja @prakerja.go.id.
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 35
Berikut cara gabung gelombang 35, yang dikutip dari akun Instagram @prakerja.go.id:
1. Login ke dashboard prakerja.go.id;
2. Klik "Gabung Gelombang";
3. Tinggal menunggu konfirmasi.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 34 Telah Diumumkan, Selamat Bagi yang Diterima!
Sementara itu, bagi yang belum mempunyai akun Kartu Prakerja, inilah cara mudah untuk mendaftar:
1. Buat Akun
a. Kunjungi laman www.prakerja.go.id;
b. Masukkan alamat email;
c. Unggah foto KTP asli, kartu keluarga, nomor HP, dan data diri lainnya untuk diverifikasi;
d. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
2. Gabung Gelombang
a. Klik "Gabung Gelombang";
b. Klik pernyataan persetujuan;
c. Dapatkan konfirmasi telah gabung gelombang 35;
d. Pendaftaran selesai.
Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 35
Berdasarkan gelombang sebelumnya, syarat mendaftar Kartu Prakerja yakni sebagai berikut:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas;
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil;
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19;
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD;
6. Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Baca juga: Program Kartu Prakerja Dilanjut di Tahun 2023, Jokowi: Anggaran Sudah Disiapkan
Lantas, bagaimana langkah selanjutnya jika dinyatakan lolos?
Setelah dinyatakan lolos, penerima Kartu Prakerja Gelombang 35 bisa memilih pelatihan program Kartu Prakerja.
Cek dashboard Prakerja untuk melihat 16 angka nomor Kartu Prakerja dan memastikan dana pelatihan sudah tersedia.
Lalu, gunakan fitur 'Cari Pelatihan' untuk mencari pelatihan yang tersedia di Bukalapak, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia.
Baca juga: Dipresentasikan Airlangga di CONFINTEA VII, Kartu Prakerja Dipuji Negara UNESCO
Cek deskripsi mencakup informasi mengenai harga pelatihan, rating, durasi pelatihan, tingkat materi, dan cara mengajar sebagai pertimbangan sebelum membeli pelatihan.
Kemudian, beli pelatihan dan bayar dengan nomor Kartu Prakerja.
Adapun batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima pengumuman yang ada di dashboard.
(Tribunnews.com/Nuryanti)