Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polusi Udara Jakarta Kronis, Rentan untuk Balita dan Ibu Hamil, Sebabkan Stunting dan Sakit Paru

Dampak polusi udara dapat menyebabkan stunting atau manusia kerdil akibat gagal tumbuh kembang pada anak balita.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polusi Udara Jakarta Kronis, Rentan untuk Balita dan Ibu Hamil, Sebabkan Stunting dan Sakit Paru
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Pekatnya polusi kendaraan bermotor menyelimuti sejumlah Gedung-gedung perkantoran dan rumah penduduk yang menyebabkan pencemaran udara di Jakarta beberapa waktu lalu. 

Awal Januari hingga 15 Februari, awal April, awal Mei, awal Agustus arah angin dari arah barat Selat Sunda bertiup ke timur, arah Tangerang Jakarta, Bekasi dan sekitarnya. Kemudian perngahan Februari hingga awal Maret, awal hingga medio April, akhir Mei hingga Oktober, arah angin membawa asap ke arah sebaliknya, barat. Tampak asap, termasuk dari Bekasi dan Cikarang, bertiup ke arah Jakarta, hingga Banten dan Lampung. Awal November sampai Desember, arah angin Kembali bertiup dari barat ke timur, dari Selat Sunda ke Jakarta.

Kepala Seksi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Agus Sudrajat menjelaskan kualitas udara dipengaruhi meteorologi. "Sifatnya dipengaruhi oleh meteorologi atau arah angin kecepatan angin dan curah hujan," katanya kepada TribunBanten.com saat ditemui di kantornya, Selasa (28/6/2022).

Selain itu, kualitas udara juga diperngaruhi topografi atau bentang alam serta adanya sumber emisi yang terdapat di wilayah setempat.

Dalam pengaruh emisi tersebut, apakah emisinya bergerak atau tidak bergerak. Seperti asap kendaraan dan lain sebagainya. "Sehingga kami masih agak kesulitan ketika menentukan mengenai hal itu (tudingan penyumbang polusi udara, Red), karena (polusi udara, Red) itu sesuai arah angin dan arah gerak," katanya.

Terpisah Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berada di Banten telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“PLTU-PLTU tersebut juga telah memiliki continuous emission monitoring system (CEMS), sehingga emisi yang dikeluarkan dapat secara terus-menerus dipantau,”ujar Adi Trianto kepada Tribun Network, Minggu (3/7/2022).

Menurut Adi Trianto, batas emisi yang dihasilkan juga masih di bawah batas aturan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 15 tahun 2019.

BERITA TERKAIT

Pada Februari 2021, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta pernah merilis bahwa kualitas udara Jakarta dikategorikan baik. Disebutkan, hal tersebut dipengaruhi adanya PSBB akibat pandemi covid-19, peningkatan signifikan gaya hidup baru penggunaan sepeda sebagai alat transportasi ramah lingkungan, dan adanya pengetatan kewajiban uji emisi bagi kendaraan bermotor. Sementara pada saat yang sama, PLTU Suralaya juga beroperasi secara maksimal.

(Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami, Rina Ayu Panca Rini; TribunBanten.com/Ahmad Tajudin; WartaKotaLive.com/ Gilbert Sem Sandro, Rangga Baskoro, Joko Supriyanto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas