PROFIL Richard Louhenapessy, Eks Wali Kota Ambon yang Kembali Terjerat Kasus Pencucian Uang
Jadi tersangka kasus pencucian uang, Richard Louhenapessy diduga sengaja sembunyikan asal-usul kepemilikan harta benda gunakan indentitas pihak lain
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
Dimulai menjadi Wakil Ketua, Richar kemudian menjadi Sekretaris dan Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku tahun 1986-1995.
Di DEPIDAR SOKSI XXIV Provinsi Maluku XXIV Richard dipercaya menjadi Wakil Ketua selama dua periode yakni 1998-2003 dan 2003-2008.
Hingga akhirnya menjadi Ketua Harian DEPIDAR SOKSI XXIV Provinsi Maluku 2008.
Dibidang politik, Richard dipercaya menjadi Ketua Bagian Pemuda DPD II Partai GOLKAR Kota Ambon, tahun 1988-1992.
Baca juga: Dewas Akan Periksa Pimpinan KPK Lili Pintauli dalam Kasus MotoGP Mandalika Pekan Ini
Juga menjadi Anggota Biro Pemuda DPD I Partai GOLKAR Provinsi Maluku tahun 1992-1997.
Tahun 1999-2004, selama lima tahun Richard menjadi Wakil Ketua DPD I Partai GOLKAR Provinsi Maluku.
Lima tahun selanjutnya ia menjadi Ketua Dewan Penasehat Partai GOLKAR Provinsi Maluku, 2004-2009.
Dan menjadi Wakil Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Maluku, 2009.
Perjalanan Karir
Richard membuka praktek Pengacara tahun 1978-1986.
Setahun setelahnya, Richard menjadi Advokad/Penasehat Hukum, 1987-1999.
Tahun 1992-1997, ia menjadi Anggota DPRD Provinsi Maluku.
Baca juga: Lili Pintauli Siregar Diisukan Mengundurkan Diri Jelang Sidang Etik, Ini Tanggapan KPK
Ia menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku tahun 1999-2004.
Karirnya ters berlanjut hingga menjadi Ketua DPRD Provinsi Maluku periode 2004-2009.
Tahun 2009-2011 ia hanya menjadi Anggota DPRD Provinsi Maluku.
Namun, tahun 2011 ia terpilih menjadi Wali Kota Ambon periode 2011-2016.
Richard berhasil mempertahankan jabatannya dan meneruskan periode 2017-2022 sebagai Wali Kota Ambon.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)