Tak Tindaklanjuti Rekomendasi Panja Vaksin, Muhaimin Dilaporkan ke MKD
Habiburokhman menjelaskan, selanjutnya pihaknya akan memeriksa kelengkapan syarat-syarat formil aduan ini dalam waktu 14 hari ke depan
Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu (RIB) Lisman Hasibuan melaporkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar yang saat ini duduk sebagai salah satu Pimpinan DPR RI ke Majlis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
“Diduga Muhaimin Iskandar sebagai Pimpinan DPR RI tidak menjalankan amanah rakyat dengan tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi Panja Komisi IX DPR RI,” kata Lisman, Senin (4/7/2022).
Dia juga meminta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan investigatif terhadap Kementerian Kesehatan dan Badan POM RI.
“Salah satu fungsi pengawasan Komisi IX telah membentuk panja pengawasan tentang Vaksin Covid 19 (Panja Vaksin) dalam menjalankan fungsi pengawasan,” sebutnya.
Baca juga: Muhaimin Iskandar Sebut Ada 3 Sampai 4 Juta Pekerja Migran Indonesia Belum Jadi Peserta BP Jamsostek
Selain itu, sambung dia, temuan BPK bahwa Panja Vaksin telah menemukan beberapa permasalahan serius yang dipandang akan berdampak kesiapan Bangsa Indonesia dalam pengendalian Pandemi Covid 19 antara lain pertama, adanya Vaksin Covid 19 yang telah kadaluarsa dan berpotensi kadaluarsa.
Kedua, mekanisme penentuan kebijakan pengadaan dan distribusi Vaksin Covid 19 yang dinilai kurang strategis. Ketiga, mekanisme kerjasama bilateral dan pengadaan Vaksin Covid 19 Hibah.
aka kata Lisman, persoalan-persoalan Vaksin Covid-19 ini sangatlah serius.
Pimpinan DPR RI yang membidangi Kesra seharusnya menyikapi dengan sikap tegas terkait rekomendasi Panja Vaksin Komisi IX DPR RI untuk hal tersebut.
“Relawan Indonesia Bersatu meminta agar Pimpinan MKD DPR RI dapat memanggil Muhaimin Iskandar yang diduga menyalahgunakan jabatannya,” tutup Lisman mengakhiri.
Tanggapan MKD
Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman mengatakan Cak Imin dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.
"Menurut Sekretariat MKD memang hari ini ada surat pengaduan dari Relawan Indonesia Bersatu (RIB) yang mengadukan Bapak Muhaimin Iskandar atas dugaan pelanggaran kode etik terhadap persoalan rekomendasi Panja Vaksin DPR RI Komisi IX ke Kementerian Kesehatan RI," ujar Habiburokhman saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (4/7/2022).
Habiburokhman menjelaskan, selanjutnya pihaknya akan memeriksa kelengkapan syarat-syarat formil aduan ini dalam waktu 14 hari ke depan.
Baca juga: Muhaimin Iskandar Bertemu Prabowo, Elite PKB: Koalisi Semut Merah Bersama PKS Masih Terus Berjalan
Jika syarat formil terpenuhi, barulah MKD DPR bisa rapat membahas substansi aduan.
"Tapi kalau syarat formil tak terpenuhi ya kita enggak bisa tindak lanjuti," ucapnya.
Meski demikian, Habiburokhman mengatakan pada dasarnya seorang pimpinan ataupun anggota DPR tidak bisa disalahkan secara individu.
"Secara umum pimpinan dan anggota DPR tidak bisa dipersalahkan secara individu atas kebijakan yang kolektif kolegial," imbuh Habiburokhman.