Ditunjuk Jadi Penjabat Gubernur Aceh, Mayjen Achmad Marzuki Bukan Prajurit TNI Aktif
Mendagri Tito Karnavian bakal melantik Mayjen Achmad Marzuki sebagai penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Aceh. Marzuki disebut sudah bukan prajurit aktif.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Stafsus Mendagri Kastorius Sinaga membantah kabar Mayjen Achmad Marzuki masih berstatus sebagai prajurit TNI AD aktif.
Kasto mengatakan hal itu setelah terkait Mendagri Tito Karnavian bakal melantik Mayjen Achmad Marzuki sebagai penjabat (Pj) Gubernur Aceh sore ini.
Diketahui, pelantikan itu rencananya berlangsung di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2022) sekira pukul 16.00 WIB.
Kasto menegaskan, status Achmad saat ini sudah pensiun dan bukan lagi sebagai TNI aktif.
"Beliau (Achmad) adalah purnawirawan TNI alias sudah pensiun dan bukan TNI aktif," kata Kasto saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa pagi.
Ia juga membenarkan adanya undangan pelantikan Achmad sore ini.
Kasto menyebut, pelantikan Achmad sebagai Pj Gubernur Aceh berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).
"Benar undangan itu. Yang akan dilantik oleh Mendagri berdasarkan Keppres untuk menjadi Pj Gubernur Aceh adalah Bapak Achmad Marzuki," ucapnya.
Kristo menuturkan, Achmad juga pada Senin (4/7/2022) kemarin dilantik menjadi Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.
"Beliau kemarin siang telah dilantik menjadi Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa," ungkapnya.
Baca juga: Mendagri Tito Akan Lantik Mayjen Achmad Sebagai Penjabat Gubernur Aceh Sore Ini
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengusulkan tiga nama calon penjabat (Pj) Gubernur Aceh ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Ketiga nama calon pengganti Gubernur Aceh, Nova Iriansyah itu yakni Indra Iskandar, Safrizal ZA, dan Mayjen TNI Achmad Marzuki. (*)