Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi dan Revisi UU ASN

DPR RI memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi dan Revisi UU ASN
Chaerul Umam
Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (30/6/2022). DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi dan Revisi UU ASN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI, yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, pada Selasa (5/7/2022).

"Berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada tanggal 29 Juni 2022 pimpinan Komisi I DPR telah meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi dan pimpinan Komisi II DPR RI meminta perpanjangan waktu untuk pembahasan RUU tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

"Maka dalam rapat paripurna hari ini, apakah mita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut sampai dengan masa sidang 1 tahun sidang 2022-2023 yang akan datang, apakah bisa disetuju?" imbuh Dasco.

Baca juga: Sempat Ricuh di KPU RI, Aksi Demo LMID Berlanjut ke Gedung DPR RI

Kemudian anggota dewan yang hadir menyetujui perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU itu.

"Setuju," jawab anggota dewan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas