Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Achmad Marzuki Jadi Pj Gubernur Aceh: Dilantik Rabu hingga Pensiun Dini dari TNI

Berikut fakta terkait pelantikan Achmad Marzuki menjadi Pj Gubernur Aceh yang menggantikan Nova Iriansyah yaitu dilantik besok hingga pensiun dini.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta Achmad Marzuki Jadi Pj Gubernur Aceh: Dilantik Rabu hingga Pensiun Dini dari TNI
HO/Tribunnews.com
Mayjen TNI Achmad Marzuki yang akan dilantik Jadi Pj Gubernur Aceh. Berikut fakta terkait pelantikan Achmad Marzuki menjadi Pj Gubernur Aceh yang menggantikan Nova Iriansyah yaitu dilantik besok hingga pensiun dini. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) Islandar Muda Mayor Jenderal (Purn) Achmad Marzuki ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.

Dirinya akan menggantikan Gubernur Aceh sebelumnya, Nova Iriansyah yang telah habis masa jabatannya.

Awalnya, pelantikan Achmad Marzuki direncanakan dilakukan Selasa (5/7/2022) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Namun, menurut Stafsus Tito, Kastorius Sinaga, pelantikan dibatalkan.

Hanya saja tidak dijelaskan penyebab batalnya pelantikan mantan Asisten Teritorial KSAD tersebut menjadi Pj Gubernur Aceh.

"Pelantikan akan dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Syariah Aceh dalam Rapat Paripurna DPR Aceh, besok (Rabu 6/7/2022)," ujar Kasto dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Pelantikan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki Ditunda, Akan Digelar Besok di Banda Aceh

Selain penundaan, terdapat fakta lain terkait pelantikan Achmad Marzuki dan berikut penjelasannya.

Berita Rekomendasi

Jadi Stafsus Mendagri Sehari hingga Pensiun Dini dari TNI

Mayjen TNI Achmad Marzuki yang akan dilantik Jadi Pj Gubernur Aceh.
Mayjen TNI Achmad Marzuki yang akan dilantik Jadi Pj Gubernur Aceh. (HO/Tribunnews.com)

Fakta pertama terkait Achmad Marzuki adalah dirinya sempat menjabat menjadi Staf Khusus Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa dan baru dilantik pada Senin (4/7/2022).

Sehingga jika pelantikan dilakukan hari ini, ia mengemban dua posisi berbeda dalam jangka waktu tiga hari.

Saat dilantik menjadi Stafsus Mendagri, Achmad Marzuki pun telah tidak menjadi perwira tinggi TNI Angkatan Darat atau pensiun dini.

"Bapak Achmad Marzuki telah pensiun dini dari TNI. Kemarin siang beliau telah dilantik sebagai staf ahli Mendagri Bidang Hukum dan kesatuan Bangsa," ujar Kastorius dikutip dari Kompas.com.

Pernyataan Kastorius juga dibenarkan oleh KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Baca juga: Profil Mayjen TNI Achmad Marzuki yang Ditunjuk jadi Pj Gubernur Aceh, Mantan Pangdam Iskandar Muda

Dudung memperkirakan Achmad Marzuki telah pensiun sebagai TNI aktif sejak empat hari lalu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas