Fakta Achmad Marzuki Jadi Pj Gubernur Aceh: Dilantik Rabu hingga Pensiun Dini dari TNI
Berikut fakta terkait pelantikan Achmad Marzuki menjadi Pj Gubernur Aceh yang menggantikan Nova Iriansyah yaitu dilantik besok hingga pensiun dini.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
"Kalau tidak salah sudah empat hari yang lalu," katanya.
Sementara terkait keputusan Achmad Marzuki untuk pensiun dini, Dudung tidak mempermasalahkannya.
Menurutnya, keputusan tersebut adalah bentuk dukungan masyarakat Aceh yang ingin dirinya menjadi pemimpin.
"Karena yang bersangkutan mantan Pangdam Aceh (Iskandar Muda) dan masyarakat menghendaki beliau, saya pikir demi kepentingan rakyat Aceh tidak masalah," ujar Dudung.
Surat Usulan Pemberhentian Telah Ditandatangani
Dikutip dari Tribunnews, ihwal penunjukan Achmad Marzuki menjadi Pj Gubernur Aceh telah melalui persetujuan Jenderal TNI Andika Perkasa.
Hal ini dibuktikan dengan telah ditandatanganinya surat usulan pemberhentian dengan hormat oleh Andika pada 1 Juli 2022.
"Surat usulan pemberhentian dengan hormat Mayjen TNI Ahmad Marzuki dari prajurit TNI sudah saya tanda tangani 1 Juli kemarin," ujarnya.
Andika mengatakan surat tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Panglima TNI Sudah Teken Surat Usulan Pemberhentian dengan Hormat Mayjen Achmad Marzuki Sejak 1 Juli
Di sisi lain, pelantikan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh sempat menuai polemik.
Sejumlah kritik muncul karena status Achmad Marzuki yang dikabarkan masih aktif sebagai prajurit TNI.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Gita Irawan)(Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)