Fakta Achmad Marzuki Jadi Pj Gubernur Aceh: Dilantik Rabu hingga Pensiun Dini dari TNI
Berikut fakta terkait pelantikan Achmad Marzuki menjadi Pj Gubernur Aceh yang menggantikan Nova Iriansyah yaitu dilantik besok hingga pensiun dini.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
![Fakta Achmad Marzuki Jadi Pj Gubernur Aceh: Dilantik Rabu hingga Pensiun Dini dari TNI](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mayjen-tni-achmad-marzuki-pj-gub-aceh.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) Islandar Muda Mayor Jenderal (Purn) Achmad Marzuki ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.
Dirinya akan menggantikan Gubernur Aceh sebelumnya, Nova Iriansyah yang telah habis masa jabatannya.
Awalnya, pelantikan Achmad Marzuki direncanakan dilakukan Selasa (5/7/2022) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Namun, menurut Stafsus Tito, Kastorius Sinaga, pelantikan dibatalkan.
Hanya saja tidak dijelaskan penyebab batalnya pelantikan mantan Asisten Teritorial KSAD tersebut menjadi Pj Gubernur Aceh.
"Pelantikan akan dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Syariah Aceh dalam Rapat Paripurna DPR Aceh, besok (Rabu 6/7/2022)," ujar Kasto dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Pelantikan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki Ditunda, Akan Digelar Besok di Banda Aceh
Selain penundaan, terdapat fakta lain terkait pelantikan Achmad Marzuki dan berikut penjelasannya.
Jadi Stafsus Mendagri Sehari hingga Pensiun Dini dari TNI
![Mayjen TNI Achmad Marzuki yang akan dilantik Jadi Pj Gubernur Aceh.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mayjen-tni-achmad-marzuki-pj-gub-aceh.jpg)
Fakta pertama terkait Achmad Marzuki adalah dirinya sempat menjabat menjadi Staf Khusus Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa dan baru dilantik pada Senin (4/7/2022).
Sehingga jika pelantikan dilakukan hari ini, ia mengemban dua posisi berbeda dalam jangka waktu tiga hari.
Saat dilantik menjadi Stafsus Mendagri, Achmad Marzuki pun telah tidak menjadi perwira tinggi TNI Angkatan Darat atau pensiun dini.
"Bapak Achmad Marzuki telah pensiun dini dari TNI. Kemarin siang beliau telah dilantik sebagai staf ahli Mendagri Bidang Hukum dan kesatuan Bangsa," ujar Kastorius dikutip dari Kompas.com.
Pernyataan Kastorius juga dibenarkan oleh KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Baca juga: Profil Mayjen TNI Achmad Marzuki yang Ditunjuk jadi Pj Gubernur Aceh, Mantan Pangdam Iskandar Muda
Dudung memperkirakan Achmad Marzuki telah pensiun sebagai TNI aktif sejak empat hari lalu.
"Kalau tidak salah sudah empat hari yang lalu," katanya.
Sementara terkait keputusan Achmad Marzuki untuk pensiun dini, Dudung tidak mempermasalahkannya.
Menurutnya, keputusan tersebut adalah bentuk dukungan masyarakat Aceh yang ingin dirinya menjadi pemimpin.
"Karena yang bersangkutan mantan Pangdam Aceh (Iskandar Muda) dan masyarakat menghendaki beliau, saya pikir demi kepentingan rakyat Aceh tidak masalah," ujar Dudung.
Surat Usulan Pemberhentian Telah Ditandatangani
![Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/andika-di-dpr.jpg)
Dikutip dari Tribunnews, ihwal penunjukan Achmad Marzuki menjadi Pj Gubernur Aceh telah melalui persetujuan Jenderal TNI Andika Perkasa.
Hal ini dibuktikan dengan telah ditandatanganinya surat usulan pemberhentian dengan hormat oleh Andika pada 1 Juli 2022.
"Surat usulan pemberhentian dengan hormat Mayjen TNI Ahmad Marzuki dari prajurit TNI sudah saya tanda tangani 1 Juli kemarin," ujarnya.
Andika mengatakan surat tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Panglima TNI Sudah Teken Surat Usulan Pemberhentian dengan Hormat Mayjen Achmad Marzuki Sejak 1 Juli
Di sisi lain, pelantikan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh sempat menuai polemik.
Sejumlah kritik muncul karena status Achmad Marzuki yang dikabarkan masih aktif sebagai prajurit TNI.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Gita Irawan)(Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)