Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isi Surat Mensesneg Pratikno terkait Penunjukan Tito Karnavian sebagai Menteri PANRB Ad Interim

Penunjukan Tito Karnavian sebagai menteri PANRB ad interim tertuang dalam siaran pers KemenPAN-RB Nomor 258/HUMAS-PANRB/2022 tertanggal 5 Juli 2022.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Isi Surat Mensesneg Pratikno terkait Penunjukan Tito Karnavian sebagai Menteri PANRB Ad Interim
Dok. Mensesneg
Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno terkait penunjukan Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian sebagai MenPAN-RB Ad Interim, Selasa (5/7/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim.

Penunjukan tersebut sebagaimana disampaikan dalam siaran pers KemenPAN-RB Nomor 258/HUMAS-PANRB/2022 tertanggal 5 Juli 2022.

"Penunjukan ini dilakukan setelah Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tutup usia pada Jumat, 1 Juli 2022," tulis keterangan Humas PAN-RB yang diterima Tribunnews.com, dikutip Selasa (5/7/2022).

Di mana berdasarkan surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Mendagri Tito Karnavian akan menjabat sebagai Menteri PANRB ad interim pada 4-15 Juli 2022.

Baca juga: Presiden Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Sebagai Menpan RB Ad Interim Hingga 15 Juli 2022

Hal itu juga senada dengan surat edaran Mensesneg nomor tertanggal 4 Juli 2022.

Di mana dalam surat yang ditandatangani Pratikno tersebut, dinyatakan bahwa penunjukan Tito Karnavian sebagai MenPAN-RB Ad Interim untuk menggantikan posisi almarhum Tjahjo Kumolo yang wafat pada 1 Juli 2022.

Berita Rekomendasi

"Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan hormat kami beritahukan bahwa bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai MenPAN-RB Ad Interim dari tanggal 4-15 Juli 2022," tulis Pratikno.

Sebelum Tito Karnavian, Presiden Jokowi sempat menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk menjadi Menteri PANRB ad Interim saat Tjahjo Kumolo sedang dirawat di rumah sakit.

Mahfud MD sementara menjadi Menteri PANRB ad Interim untuk menjalankan tugas Menteri PANRB Tjahjo Kumolo yang saat ini sedang dirawat di rumah sakit.

"Betul. Saya sebagai Menko Polhukam ditunjuk oleh Presiden untuk menjadi Menteri PANRB ad. Interim. Pak Tjahjo Kumolo sakit dan sedang dalam perawatan intensif," kata Mahfud MD kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).

Baca juga: Mantan Menpan RB Azwar Abubakar Sebut Sosok Tjahjo Kumolo Merupakan Rekan Diskusi yang Baik

Mahfud mengatakan kondisi Tjahjo Kumolo kini sudah mulai membaik, namun masih tetap harus dirawat untuk recovery.

Sebagai Menko dan Menteri PAN RB ad. Interim, Mahfud MD mengungkapkan dirinya sudah memberi pengarahan pada Rakornas tentang Pegawai Non-ASN, Tenaga Honorer, dan Outsoursing.

"Semua tugas bisa dihandle dengan baik karena Pak Tjahjo sudah lama menata instrumen hukum dan kelembagaannya dengan baik," ujarnya.

Mahfud mengakui bahwa pejabat-pejabat Eselon I di Kem-PANRB juga menguasai tupoksi masing-masing.

"Doakan agar Pak Tjahjo terus semakin membaik," ujarnya ketika itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas