Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lili Pintauli Ada Agenda di Bali, Dewan Pengawas KPK Tunda Sidang Etik Dugaan Penerimaan Gratifikasi

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK)  menunda sidang etik dugaan gratifikasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Lili Pintauli Ada Agenda di Bali, Dewan Pengawas KPK Tunda Sidang Etik Dugaan Penerimaan Gratifikasi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK)  menunda sidang etik dugaan gratifikasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada hari ini.

Hal itu dikarenakan Lili sedang berada di Nusa Dua, Bali, untuk mengikuti agenda Putaran ke-2 G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG).

Berdasarkan informasi, agenda KPK tersebut berlangsung selama empat hari, 5-8 Juli 2022.

"Ada surat dari pimpinan yang menyatakan yang bersangkutan (Lili Pintauli Siregar) berhalangan dinas ke Bali menghadiri G20," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat dimintai konfirmasi, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: HARI INI Sidang Etik Lili Pintauli Digelar, MAKI Perkirakan Kariernya sebagai Wakil Ketua Berakhir

Tumpak mengatakan sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, Senin (11/7/2022) pukul 10.00 WIB.

"Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin, 11 Juli 2022 jam 10," ia menambahkan.

Berita Rekomendasi

Lili Pintauli Siregar terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi tiket dan akomodasi gelaran MotoGP Mandalika setelah sejumlah mantan pegawai KPK melaporkannya ke Dewas KPK. 

Lili dan keluarganya disebut menerima tiket dan akomodasi hotel dengan total nilai sekira Rp90 juta dari PT Pertamina (Persero) saat itu.

Namun, di tengah mencuatnya dugaan pelanggaran etik, berembus kabar bahwa Lili telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri serta ada upaya penyuapan kepada Dewas KPK agar Lili lolos dari jeratan etik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas