Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko Polhukam Mahfud MD Mengaku Pernah 'Ditodong' ACT: Saya Baru Selesai Beri Khutbah Jumat

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui pernah memberi endorsement kepada Aksi Cepat Tanggap.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menko Polhukam Mahfud MD Mengaku Pernah 'Ditodong' ACT: Saya Baru Selesai Beri Khutbah Jumat
Akun Twitter Mahfud MD
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui pernah memberi endorsement kepada lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku pernah "Ditodong" pihak lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk memberikan endorsement.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam sebuah cuitan yang diunggah di akun @mohmahfud pada Selasa, 5 Juli 2022.

Mahfud MD juga mengunggah video endorsment ACT yang berdurasi 1 menit 21 detik itu.

Mahfud mengatakan endorsment ACT yang dilakukan pada periode sekitar 20016-2017 itu dilakukan atas dasar rasa kemanusiaan.

"Saat meminta endorsement pihak ACT tiba-tiba datang ke kantor saya dan pernah menodong ketika saya baru selesai memberi khutbah Jumat di sebuah masjid raya di Sumatera. Mereka menerangkan tujuan mulianya bagi kemanusiaan. Sy sudah meminta PPATK untuk membantu POLRI dlm mengusut ini," tulis Mahfud di akun Twitternya.

"Pada 2016/2017 saya pernah memberi endorsement pada kegiatan ACT karena alasan pengabdian bagi kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua."

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyatakan ACT harus diproses secara hukum jika terbukti melakukan penyelewengan hasil donasi masyarakat.

"Tapu jika ternyata dana-dana yang dihimpun itu diselewengkan maka ACT bukan hanya harus dikutuk tapi juga harus diproses secara hukum pidana," tegasnya.

Densus 88 Turun Tangan

Berita Rekomendasi

Terpisah, Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar, mengungkapkan pihaknya sedang mendalami dugaan penyelewengan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan transaksi ke arah tindak pidana terorisme di lembaga ACT.

Merespons hal tersebut, Aswin menyebut, kasus ini masih dalam proses penyelidikan penyidik Densus 88.

"Terima kasih infonya. Permasalahan ini masih dalam penyelidikan Densus 88," kata Aswin saat dikonfirmasi Selasa (5/7/2022).

Aswin menyebut, kasus ini dalam penanganan internal Densus 88.

Hal yang sama juga dilakukan Bareskrim untuk menyelididiki dugaan tindak pidana lainnya.

Baca juga: ACT Dulu Pernah Dipuji Anies Baswedan Kini Kerja Samanya dengan Pemprov DKI Dievaluasi Wagub Riza

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyampaikan Polri tengah mendalami kasus dugaan penyelewengan dana oleh ACT.

Kasus tersebut, kini masih dalam proses penyelidikan dan ditangani oleh Bareskrim Polri.

"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," kata Dedi kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

Kemensos Panggil Pimpinan ACT

Sementara itu, Kementerian Sosial (Kemensos) akan memanggil pimpinan lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Sekretaris Jenderal Kemensos, Harry Hikmat, mengatakan Kemensos akan memanggil pimpinan lembaga itu melalui Inspektorat Jenderal (Itjen).

"Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT, yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa," ucap Harry dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022).

Dikutip dari Kompas.com, Harry menjelaskan, pemanggilan itu bertujuan untuk mendengar keterangan ACT sekaligus memastikan kebenarannya.

Kemensos melalui Itjen, kata Harry, memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Permensos No 8 tahun 2021 huruf b.

Apabila ditemukan indikasi-indikasi penyelewengan pengelolaan dana, Kemensos pun memiliki kewenangan membekukan sementara izin PUB dari ACT hingga prosesnya tuntas.

"Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b, Menteri Sosial berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan," imbuhnya.

Diketahui, kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan masyarakat.

Bahkan, tagar Jangan Percaya ACT sempat trending sosial media Twitter.

Banyak warganet yang mencurigai penyelewengan amal di lembaga ACT sejak Senin (4/7/2022) dini hari.

Pengguna media sosial mempermasalahkan transparansi ACT dalam hal penyaluran dana donasi.

Bahkan, dalam sebuah laporan berita media, gaji CEO ACT disebut mencapai Rp 250 Juta per bulan.

Sementara gaji pejabat menengahnya mencapi Rp 80 Juta perbulan, ditambah fasilitas mobil Alphard atau Fortuner.

Presiden ACT Minta Maaf ke Masyarakat, Sebut Sudah Lakukan Perbaikan

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar, merespons kabar dugaan penyalahgunaan dana umat yang ditujukan ke ACT.

Dalam konferensi pers ACT terkait isu Penyalahgunaan Dana Umat, Ibnu Khajar menyampaikan permohonan maafnya mewakili lembaga atas berita yang beredar.

Ia menegaskan, pihaknya mengakui ada permasalahan di internal ACT.

Namun, Ibnu Khajar menyebut, ACT sudah melakukan perbaikan. 

"Saya mewakili lembaga dan keluarga besar ACT menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat. Mungkin ada sebagian masyarakat yang sempat membaca berita dan kurang nyaman, kami sampaikan permohonan maaf," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (4/7/2022).

"Kami tidak menutup mata ada beberapa permasalahan di lembaga. Tetapi yang paling penting spirit dan komitmen kami untuk melakukan perbaikan sejak awal tahun hingga sekarang dan seterusnya menjadi hal penting," imbuhnya.

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan) saat konferensi pers di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan) saat konferensi pers di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). Densus 88 Turun Tangan hingga Izin ACT Terancam Dibekukan dalam update kasus dugaan penyelewengan dana ACT (Tribunnews.com/ Fersianus Waku)

Lebih lanjut, Ibnu menjelaskan soal kelembagaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Menurutnya, Aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kementerian Sosial (Kemensos).

"Bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Kemenag maupun Baznas," jelasnya.

Aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah NGO (Non-Governmental Organization) yang disebut sudah berkiprah di lebih dari 47 negara.

"Saat ini, aksi cepat tanggap menjadi penyalur bantuan kebaikan dermawan sebagai lemabaga kemanusiaan, baik berupa program kesehatan, pendidikan hingga ekonomi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas