Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko Polhukam Mahfud MD Mengaku Pernah 'Ditodong' ACT: Saya Baru Selesai Beri Khutbah Jumat

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui pernah memberi endorsement kepada Aksi Cepat Tanggap.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menko Polhukam Mahfud MD Mengaku Pernah 'Ditodong' ACT: Saya Baru Selesai Beri Khutbah Jumat
Akun Twitter Mahfud MD
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui pernah memberi endorsement kepada lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku pernah "Ditodong" pihak lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk memberikan endorsement.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam sebuah cuitan yang diunggah di akun @mohmahfud pada Selasa, 5 Juli 2022.

Mahfud MD juga mengunggah video endorsment ACT yang berdurasi 1 menit 21 detik itu.

Mahfud mengatakan endorsment ACT yang dilakukan pada periode sekitar 20016-2017 itu dilakukan atas dasar rasa kemanusiaan.

"Saat meminta endorsement pihak ACT tiba-tiba datang ke kantor saya dan pernah menodong ketika saya baru selesai memberi khutbah Jumat di sebuah masjid raya di Sumatera. Mereka menerangkan tujuan mulianya bagi kemanusiaan. Sy sudah meminta PPATK untuk membantu POLRI dlm mengusut ini," tulis Mahfud di akun Twitternya.

"Pada 2016/2017 saya pernah memberi endorsement pada kegiatan ACT karena alasan pengabdian bagi kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua."

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyatakan ACT harus diproses secara hukum jika terbukti melakukan penyelewengan hasil donasi masyarakat.

"Tapu jika ternyata dana-dana yang dihimpun itu diselewengkan maka ACT bukan hanya harus dikutuk tapi juga harus diproses secara hukum pidana," tegasnya.

Densus 88 Turun Tangan

Berita Rekomendasi

Terpisah, Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar, mengungkapkan pihaknya sedang mendalami dugaan penyelewengan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan transaksi ke arah tindak pidana terorisme di lembaga ACT.

Merespons hal tersebut, Aswin menyebut, kasus ini masih dalam proses penyelidikan penyidik Densus 88.

"Terima kasih infonya. Permasalahan ini masih dalam penyelidikan Densus 88," kata Aswin saat dikonfirmasi Selasa (5/7/2022).

Aswin menyebut, kasus ini dalam penanganan internal Densus 88.

Hal yang sama juga dilakukan Bareskrim untuk menyelididiki dugaan tindak pidana lainnya.

Baca juga: ACT Dulu Pernah Dipuji Anies Baswedan Kini Kerja Samanya dengan Pemprov DKI Dievaluasi Wagub Riza

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyampaikan Polri tengah mendalami kasus dugaan penyelewengan dana oleh ACT.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas