Presiden ACT Akui Adanya Potongan Uang Donasi 13,7 Persen, Sebut Digunakan untuk Operasional
Aksi Cepat Tanggap (ACT) memberikan pengakuannya terkait potongan uang donasi sebesar 13,7 persen untuk kebutuhan dana operasional.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar, memberikan tanggapannya terkait potongan uang donasi yang selama ini dilakukan ACT.
Ibnu Khajar pun mengakui ACT melakukan pemotongan uang donasi sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperolehnya per tahun.
Menurut Ibnu, potongan donasi sebesar 13,7 persen tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional.
Di antaranya untuk membayar gaji karyawan dan para petinggi di ACT.
"Soal potongan dana kami sebutkan 13,7 persen. Jadi ACT ambil untuk operasional 13,7 persen," kata Ibnu, Senin (4/7/2022) malam, dilansir Kompas.com.
Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, potongan maksimal untuk donasi sosial hanyalah 10 persen.
Baca juga: Izin ACT Terancam Dicabut Kemensos jika Indikasi Penyelewengan Dana Terbukti
Sementara untuk zakat, infak, dan sedekah, potongan maksimalnya sebesar 12,5 persen.
Dapat disimpulkan bahwa potongan donasi yang diambil oleh ACT terbilang besar.
Berdasarkan dokumen laporan keuangan ACT tahun 2020 yang diunggah di laman resmi act.id, tercatat bahwa total donasi di tahun tersebut mencapai Rp 519.354.229.464.
Jika ACT memotong dana donasi sebesar 13,7 persen, maka ACT paling sedikit mendapatkan dana sebesar Rp 71,15 miliar untuk dana operasional.
Donasi tersebut diketahui didapat dari 348.300 donatur dan disebar melalui 1.267.925 transaksi keuangan melalui 281.000 aksi kemanusiaan.
Baca juga: Profil Ibnu Khajar, Presiden ACT yang Bantah Kudeta dan Gaji Rp 250 Juta Sebulan
Tegaskan ACT Bukan Lembaga Amal, tapi Lembaga Kemanusiaan Swadaya Masyarakat
Saat ditanya terkait besarnya potongan donasi tersebut, Ibnu pun berdalih bahwa ACT bukanlah lembaga amal, tapi lembaga kemanusiaan swadaya masyarakat.
Selain itu Ibnu menegaskan ACT bukan lembaga zakat infak dan sedekah yang memiliki aturan pemotongan 12,5 persen.