Presiden ACT Akui Adanya Potongan Uang Donasi 13,7 Persen, Sebut Digunakan untuk Operasional
Aksi Cepat Tanggap (ACT) memberikan pengakuannya terkait potongan uang donasi sebesar 13,7 persen untuk kebutuhan dana operasional.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Presiden ACT Ibnu Khajar saat konferensi pers di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). | Presiden ACT memberikan pengakuannya terkait potongan uang donasi sebesar 13,7 persen untuk kebutuhan dana operasional.
Serta tidak memenuhi unsur penyelenggaraan PUB bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
"Mensos dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat," pungkas Harry.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahdi Fahlevi)(Kompas.com/Singgih Wiryono)
Baca berita lainnya terkait Kontroversi ACT.
Berita Rekomendasi