Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden ACT Akui Soal Gaji Rp 250 Juta, Kini Tak Sampai Rp 100 Juta karena Donasi yang Masuk Turun

Presiden ACT Ibnu Khajar membenarkan soal menggaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden hingga Rp 250 juta per bulan.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Presiden ACT Akui Soal Gaji Rp 250 Juta, Kini Tak Sampai Rp 100 Juta karena Donasi yang Masuk Turun
Kolase Tribunnews.com
Presiden ACT Ibnu Khajar, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor ACT, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Aksi Cepat Tanggap atau ACT, Ibnu Khajar membenarkan bahwa lembaganya, sempat memberikan gaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden hingga Rp 250 juta per bulan.

Ia mengatakan besaran gaji tersebut diberikan pada awal tahun lalu tetapi tidak secara permanen.

"Jadi kalau pertanyaan apa sempat berlaku (gaji Rp 250 juta), kami sempat memberlakukan di Januari 2021 tapi tidak berlaku permanen," jelasnya.

Hanya saja, jelas Ibnu, kebijakan gaji sebesar itu tidak bertahan lama lantaran besaran donasi yang masuk ke ACT menurun.

Sehingga, imbuhnya, pemotongan gaji pun diberlakukan tidak hanya kepada pimpinan tapi juga karyawan ACT.

Ia menjelaskan penurunan donasi terjadi pada September 2021.

"September 2021 soal kondisi filantropi menurun secara signifikan sehingga kami meminta seluruh karyawan untuk berlapang dada mengurangi gaji karyawan," tandasnya.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, Ibnu yang saat ini menjabat sebagai presiden ACT mengaku tidak memperoleh gaji seperti yang diberitakan.

Dirinya mengatakan memperoleh gaji tidak lebih dari Rp 100 juta.

Menurutnya, gaji sebesar itu cukup untuk memimpin lembaga ACT.

Minta maaf dan perbaiki lembaga

Ibnu Khajar menegaskan, pihaknya tengah melakukan perbaikan lembaga.

"Saya mewakili lembaga dan keluarga besar ACT menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat."

"Mungkin ada sebagian masyarakat yang sempat membaca berita dan kurang nyaman, kami sampaikan permohonan maaf," katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas