Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Doni Salmanan Resmi Diserahkan Untuk Disidangkan, 17 Jaksa Ditunjuk Jadi Penuntut Umum

(JPU) resmi telah menerima penyerahan tersangka kasus Quotex Doni Salmanan beserta barang bukti alias pelimpahan tahap II pada Selasa (5/7/2022).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tersangka Doni Salmanan Resmi Diserahkan Untuk Disidangkan, 17 Jaksa Ditunjuk Jadi Penuntut Umum
Ist
Tersangka Doni Salmanan Resmi Diserahkan Untuk Disidangkan, 17 Jaksa Ditunjuk Jadi Penuntut Umum 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi telah menerima penyerahan tersangka kasus Quotex Doni Salmanan beserta barang bukti alias pelimpahan tahap II pada Selasa (5/7/2022).

Adapun penyerahan itu berlangsung di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Selasa (5/7/2022).

Doni Salmanan yang tampak memakai batik tersebut juga dihadirkan dalam pelimpahan tahap II tersebut.

"Telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama Tersangka DS," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Doni Salmanan Bakal Diadili 17 Jaksa Gabungan dari Kejari dan Kejagung, Sidang Digelar di Bandung

Selanjutnya, kata Ketut, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka Doni Salmanan ke Pengadilan Negeri Bandung

"Dalam perkara ini, telah ditunjuk 17 orang Jaksa Penuntut Umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana yang diketuai Jaksa Baringin Sianturi," jelas dia.

Adapun nantinya Doni Salmanan bakal dilakukan penahanan di Rutan Klas I Kebon Waru, Kota Bandung selama 20 hari terhitung sejak 05 Juli 2022 sampai dengan 24 Juli 2022.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, Doni Salmanan bakal disangkakan melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas