Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ACT Bersikap atas Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Barang oleh Kemensos

Pihak ACT akan memberikan tanggapan setelah izin pengumpulan uang dan barang yang dilakukannya dicabut Kemensos pada Rabu (6/7/2022) sore.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in ACT Bersikap atas Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Barang oleh Kemensos
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Logo ACT. Pihak ACT akan memberikan tanggapan setelah izin pengumpulan uang dan barang yang dilakukannya dicabut Kemensos pada Rabu (6/7/2022) sore. 

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan buka suara terkait pencabutan izin pengumpulan sumbangan ACT yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos).

Pihak ACT berencana akan menggelar jumpa pers di Kantor ACT, Cilandak Timur, Jakarta Selatan pada Rabu (6/7/2022) sore.

Dalam undangan yang diterima Tribunnews.com, konferensi pers dari ACT akan diadakan mulai pukul 16.30 – 18.00 WIB.

Diketahui, pada Selasa (5/7/2022) kemarin, Kemensos mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan ACT pada 2022.

Hal ini terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan dalam Penyelenggaraan PUB tersebut.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

Baca juga: Sore Ini, ACT Bakal Tanggapi Kemensos Imbas Izinnya Dicabut

Surat pencabutan ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi.

BERITA REKOMENDASI

Melalui keterangan tertulisnya, Muhadjir Effendi mengatakan, pencabutan izin tersebut sembari menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal.

"Baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," ujar Muhadjir Effendi, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (6/7/2022).

Adapun indikasi pelanggaran tersebut, ACT menggunakan 13,7 persen dana yang dihimpun dari masyarakat untuk kegiatan operasional.

Padahal dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29/1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, lembaga pengumpul sumbangan hanya boleh menggunakan maksimal 10 persen untuk dana operasional. 

Dari kasus ACT ini, Kemensos menyatakan akan memeriksa izin-izin yang diberikan kepada lembaga atau yayasan lainnya.


"Pemerintah responsif terhadap hal yang sudah meresahkan masyarakat."

"Selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," kata Muhadjir.

Baca juga: PPATK Jelaskan Pertimbangan Blokir 60 Rekening Terkait ACT

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas