ACT Bersikap atas Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Barang oleh Kemensos
Pihak ACT akan memberikan tanggapan setelah izin pengumpulan uang dan barang yang dilakukannya dicabut Kemensos pada Rabu (6/7/2022) sore.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
Presiden ACT Ibnu Khajar Disebut Masih Berkantor
Meskipun izin pengumpulan uang dan barang ACT telah dicabut, tapi Presiden ACT Ibnu Khajar disebut masih berkantor.
"Iya (tetap berkantor)," kata seorang relawan ACT yang mengaku bernama Ricardo saat ditemui di Lobby Menara 165, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).
Ia juga menyebut, kantor ACT tetap beroperasi meski izin PUB-nya dicabut pemerintah.
"Iya masih tetap beroperasi," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Head of Media & Public Relations ACT, Clara yang mengatakan, lembaganya masih beroperasi normal.
"Iya (masih beroperasi), yah," ucap Clara saat dihubungi.
Pantauan Tribunnews.com di area parkiran Menara 165, Cilandak, Jakarta Selatan, sekira pukul 13.20 WIB sejumlah mobil operasional milik ACT tampak masih terlihat.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Daryono/Fersianus Waku)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.