Anies Baswedan Didesak Blacklist dan Putus Kerja Sama dengan ACT, Ada Indikasi Pelanggaran
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didesak untuk blacklist dan putus kerja sama dengan lembaga filantropi ksi Cepat Tanggap (ACT).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta didesak untuk memutus kerja sama dengan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Hal tersebut lantaran Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan pada ACT.
Adapun pencabutan izin ini imbas dari indikasi penyelewengan dana donasi yang dilakukan lembaga tersebut.
"Ya kan pemerintah pusat sudah membekukan. Konsekuensi logisnya Pemprov harus mengikuti apa yang sudah diputuskan pemerintah pusat."
"Saya kira perlu memikirkan ulang. Jangan juga itu kerja sama yang dilakukan Pemprov dilanjutin mengikuti kebijakan pemerintah pusat," ucap Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/7/2022) dilansir Tribun Jakarta.
Fraksi PSI Idris Ahmad juga meminta Anies untuk memasukan ACT pada daftar hitam (blacklist) kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Jika benar biaya operasional sangat besar bahkan tak wajar, patut dijadikan catatan."
"Jika perlu, masukan ke daftar hitam kerja sama," ucapnya, Rabu (6/7/2022) sebagaiamana diwartakan Tribun Jakarta.
Baca juga: ACT Tetap Beroperasi Meski Izin Pengumpulan Uang dan Barang Dicabut Kementerian Sosial
Diketahui ACT memang sering menjalin kerja sama dengan Pemprov DKI, terlebih di masa Pandemi Covid-19.
Di antaranya, program Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) untuk bantuan pangan selama bulan ramadan saat pandemi Covid-19.
Kemudian, saat penyaluran bantuan sosial bagi korban erupsi Gunung Semeru pada Desember 2021 lalu.
Selain itu, ACT juga berkolaborasi dengan Pemprov DKI untuk menyalurkan daging kurban kepada masyarakat ekonomi tak mampu di Jakarta dan program bantuan lainnya bagi UMKM.
Kemensos Cabut Izin ACT
Pencabutan izin ACT oleh Kemensos berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.