Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Baswedan Didesak Blacklist dan Putus Kerja Sama dengan ACT, Ada Indikasi Pelanggaran

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didesak untuk blacklist dan putus kerja sama dengan lembaga filantropi ksi Cepat Tanggap (ACT).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Anies Baswedan Didesak Blacklist dan Putus Kerja Sama dengan ACT, Ada Indikasi Pelanggaran
Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Kuningan City, Jakarta Selatan, Sabtu (18/6/2022) l Anies Baswedan didesak untuk blacklist dan putus kerja sama dengan lembaga filantropi ksi Cepat Tanggap (ACT). 

Keputusan tersebut juga ditandatangani langsung oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Menurut Muhadjir, yang menjadi alasan pencabutan izin bagi ACT adalah adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan, terutama terhadap Peraturan Menteri Sosial.

Muhadjir menambahkan, pencabutan izin tersebut akan terus berlaku sembari menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir dilansir laman resmi kemensos.go.id, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Bukan Berhubungan Donasi, Bareskrim Polri Ungkap Pimpinan ACT Pernah Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan

Indikasi Pelanggaran

Adapun indikasi pelanggaran terkait ketentuan pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan. 

Yakni maksimal 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut diatur dalam pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. 

Namun faktanya Presiden ACT, Ibnu Khajar telah mengakui bahwa pihaknya telah mengambil 13,7 persen dana sumbangan untuk kebutuhan dana operasional.

Angka 13,7 persen ini pun jauh lebih besar dibandingkan ketentuan seharusnya yang hanya sebesar 10 persen.

Kemudian PUB Bencana seharusnya disalurkan seluruhnya kepada masyarakat, tanpa adanya potongan dana operasional dari dana yang terkumpul.

"Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan," bunyi pasal 6 ayat (1) PP Nomor 29 Tahun 1980.

Presiden ACT Akui Adanya Potongan Uang Donasi 13,7 Persen

Presiden ACT Ibnu Khajar saat konferensi pers di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Presiden ACT Ibnu Khajar saat konferensi pers di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Diberitakan sebelumnya, Presiden ACT, Ibnu Khajar pun mengakui pihaknya melakukan pemotongan uang donasi sebesar 13,7 persen. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas