Bolehkah Orang yang Bernazar Kurban Memakan Daging Hasil Kurbannya?
Memakan daging kurban bagi orang yang berkurban adalah boleh. Lain halnya bagi orang yang bernazar. Simak penjelasannya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Memakan daging kurban bagi orang yang berkurban adalah boleh.
Lain halnya bagi orang yang bernazar.
Misalnya, ada seorang yang bernazar kalau ia berhasil dapat mengerjakan projek yang diberikan kantor, ia akan menyembelih hewan kurban saat Idul Adha.
Mengutip laman Bimas Islam Kemenag, menurut ulama Syafiiyah memakan daging kurban bagi orang yang bernazar kurban hukumnya haram, tidak boleh.
Baca juga: Berapa Umur Minimal Kambing dan Sapi untuk Kurban?
Seluruh bagian kurban nazar harus disedekahkan kepada orang lain, dan orang yang bernazar kurban dan kelurganya yang wajib dinafkahi tidak boleh makan sama sekali.
Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan:
Baca juga: Idul Adha 2022, Kiwil Berencana Kurban Kambing
"Ulama Syafi’iyyah berpendapat kurban wajib yang dinazarkan atau ditentukan dengan ucapan seseorang misalnya, 'hewan ini jadi kurban' atau 'aku jadikan hewan ini sebagai kurban, maka orang yang berkurban dan orang yang dalam tanggungannya tidak diperbolehkan makan dagingnya, dia wajib menyedekahkan semua daging kurban tersebut."
Begitu juga menurut ulama Hanafiyah, orang yang bernazar kurban tidak boleh memakan daging kurbannya.
Semua daging kurbannya harus disedekahkan kepada orang lain.
Perbedaan Pendapat Para Ulama
Adapun menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, orang yang bernazar kurban boleh memakan daging kurbannya.
Dia boleh membagi kurban nazarnya menjadi tiga bagian sebagaimana kurban sunnah, sebagian dimakan sendiri dan keluarganya, sebagian disedekahkan dan sebagian yang lain dihadiahkan kepada orang lain.
Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu berikut:
Memakan daging kurban sunnah itu boleh. Adapun kurban nazar atau kurban wajib dengan cara membeli, menurut ulama Hanafiyah, itu haram memakannya bagi yang berkurban.
Menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, boleh makan dari kurban nazar. Orang yang berkurban, baik kurban sunnah atau nazar, dianjurkan untuk menyatukan antara makan sebagian kurban, bersedekah, dan menghadiahkan kepada orang lain.
(Tribunnews.com, Widya)