Diduga Gunakan Uang Donasi untuk Berbisnis, Presiden Aksi Cepat Tanggap Ibnu Khajar Belum Bisa Jawab
Ibnu Khajar sebut momentumnya kurang untuk disampaikan, namun dia akan menanggapi di waktu mendatang
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar menanggapi soal lembaganya diduga memakai donasi untuk kepentingan bisnis.
Ibnu mengatakan, pihaknya saat ini belum bisa menjawab terkait dugaan tersebut.
"Bagaimana dengan dana yang dikelola melalui bisnis. Momentumnya enggak pas disampaikan hari ini. Mungkin cari waktu tepat untuk kami jelaskan," kata Ibnu Khajar di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga memakai uang donasi untuk kepentingan bisnis perusahaan yang terafiliasi dimiliki oleh pemimpinnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Baca juga: Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT, Ibnu Khajar: Kami Sangat Kaget!
Menurutnya, hal itu berdasarkan laporan hasil analisis yang dilakukannya periode 2018-2019.
"Memang PPATK melihat bahwa entitas yang kita lagi bicarakan ini berkaitan langsung dengan usaha yang berkaitan langsung dengan pendirinya, dimiliki langsung oleh pendirinya.
Jadi ada beberapa PT disitu. Dan pendirinya termasuk orang yang terafiliasi karena menjadi salah satu pengurus," kata Ivan dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).
Namun begitu, dia tidak merinci mengenai bisnis yang terafiliasi dengan pimpinan ACT. Yang jelas, PPATK menemukan adanya transaksi yang masif yang berkaitan dengan bisnis tersebut.
"Ada transaksi memang dilakukan secara masif terkait dengan entitas yang dimiliki si pengurus tadi.
Jadi kita menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis to bisnis.
Jadi tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan tapi dikelola dulu dalam bisnis tertentu dan disitu tentunya ada revenue ada keuntungan," jelasnya.
Ivan pun mencontohkan transaksi ACT terhadap salah satu perusahaan dengan nilai lebih dari Rp30 miliar.
Baca juga: Profil Ibnu Khajar, Presiden ACT yang Bantah Kudeta dan Gaji Rp 250 Juta Sebulan
Setelah diusut, ternyata perusahaan tersebut terafiliasi dengan pemimpin ACT.
"Sebagai contoh ada suatu entitas perusahaan yang dalam waktu dua tahun itu melakukan transaksi dengan entitas yayasan ACT itu lebih dari Rp30 miliar dan ternyata pemilik perusahaan tadi itu terafiliasi dengan pengurus dari entitas yayasan tadi," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.