Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jabodetabek Turun ke PPKM Level 1 Setelah Kemarin Ditetapkan Level 2

Pemerintah menetapkan Jabodetabek kembali ke PPKM level 1. Semula ditetapkan sebagai PPKM level 2. Simak penjelasannya di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Jabodetabek Turun ke PPKM Level 1 Setelah Kemarin Ditetapkan Level 2
Tribunnews/JEPRIMA
Pengunjung saat berwisata di Monumen Nasional (Monas) Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2022). Pemerintah menetapkan Jabodetabek kembali ke PPKM level 1. Semula ditetapkan sebagai PPKM level 2. Simak penjelasannya di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah merubah status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta.

Semula, DKI Jakarta ditetapkan sebagai PPKM level 2, kini berubah menjadi level 1.

Ketentuan tersebut berubah sebagaimana tertera dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Tidak hanya DKI Jakarta, Inmendagri tersebut juga menetapkan sejumlah daerah kembali menjadi PPKM Level 1, antara lain:

Baca juga: Ahli Sebut PPKM Masih Penting Sebagai Strategi Pengendalian Covid-19 

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Depok

Berita Rekomendasi

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bekasi

- Kota Tangerang

- Kabupaten Tangerang

- Kota Tangerang Selatan

Inmendagri tersebut diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa 5 Juli 2022, kemarin.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," bunyi Inmendagri tersebut, dikutip dari Kompas Tv, Rabu (6/7/22).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas