Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jabodetabek Turun ke PPKM Level 1 Setelah Kemarin Ditetapkan Level 2

Pemerintah menetapkan Jabodetabek kembali ke PPKM level 1. Semula ditetapkan sebagai PPKM level 2. Simak penjelasannya di artikel ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Jabodetabek Turun ke PPKM Level 1 Setelah Kemarin Ditetapkan Level 2
Tribunnews/JEPRIMA
Pengunjung saat berwisata di Monumen Nasional (Monas) Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2022). Pemerintah menetapkan Jabodetabek kembali ke PPKM level 1. Semula ditetapkan sebagai PPKM level 2. Simak penjelasannya di artikel ini. 

Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali dan PPKM Luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.

Aturan yang Berlaku di Wilayah PPKM Level 1

Berikut adalah aturan yang berlaku di wilayah PPKM Level 1 sesuai Inmendagri Nomor 34 tahun 2022.

1. WFO 100 persen

Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/ BUMD/ Swasta) dengan menerapkan WFO sebesar 100 persen.

2. Mal

Mal diizinkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Rekomendasi Untuk Anda

3. Bioskop

Pengunjung bioskop diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

(Tribunnews.com, Widya) (KompasTV, Hasya Nindita)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas