Jabodetabek Turun ke PPKM Level 1 Setelah Kemarin Ditetapkan Level 2
Pemerintah menetapkan Jabodetabek kembali ke PPKM level 1. Semula ditetapkan sebagai PPKM level 2. Simak penjelasannya di artikel ini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan wilayah Jabodetabek naik menjadi PPKM Level 2.
Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali dan PPKM Luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.
Aturan yang Berlaku di Wilayah PPKM Level 1
Berikut adalah aturan yang berlaku di wilayah PPKM Level 1 sesuai Inmendagri Nomor 34 tahun 2022.
1. WFO 100 persen
Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/ BUMD/ Swasta) dengan menerapkan WFO sebesar 100 persen.
2. Mal
Mal diizinkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.
3. Bioskop
Pengunjung bioskop diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
(Tribunnews.com, Widya) (KompasTV, Hasya Nindita)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.