Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Pertanian: Vaksinasi PMK Hewan Ternak Sudah Terealisasi Sebanyak 338.000

Kementerian Pertanian mengungkapkan saat ini pihaknya masih melakukan vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) terhadap hewan ternak.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kementerian Pertanian: Vaksinasi PMK Hewan Ternak Sudah Terealisasi Sebanyak 338.000
TRIBUN JATIM/PURWANTO
Petugas dari Dispangtan (Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan) Kota Malang melalukan vaksinasi PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) pada Sapi di Keluraharan Mulyorejo, Kota Malang, Rabu (29/6/2022). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Balai Besar Veteriner Wates Kementerian Pertanian Hendra Wibawa mengungkapkan saat ini pihaknya masih melakukan vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) terhadap hewan ternak.

Pemerintah telah menyediakan 800 ribu vaksin dari target vaksin sebanyak tiga juta.

Sementara pemberian vaksin kepada hewan ternak, kata Hendra, kini telah mencapai 46 persen.

"Yang sudah kita lakukan dari 800.000, vaksinasi yang sudah dikerjakan didistribusikan itu sudah 338.000 sudah terealisasi, artinya sekitar 46 % ," ucap Hendra dalam Diskusi Publik: Penyakit Mulut Kuku Sapi dan Derita Peternak, Rabu (6/7/2022).

Hendra mengungkapkan Pemerintah telah membentuk Posko penanganan PMK sebelum terbentuknya satgas.

Baca juga: Cemaskan Virus PMK, Angel Lelga Beli Sapi Bersertifikat untuk Kurban

Pemerintah, kata Hendra, telah mendistribusikan obat ke daerah yang terdapat hewan ternak terjangkit PMK.

Berita Rekomendasi

"Distribusi obat sudah dilaksanakan sejak kasus pertama dari Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, sampai Aceh," ungkap Hendra.

Baca juga: 1.182 Hewan Ternak di Bengkulu Terjangkit Wabah PMK, Jatah Vaksin Ditambah 4.300 Dosis

Meski begitu, langkah pencegahan penularan PMK tidak semudah yang terjadi di lapangan.

"Kita juga sudah melakukan beberapa mitigasi terkait lalu lintas hewan ternak, tapi sekali lagi di lapangan tidak semudah apa yang ada di surat edaran," kata Hendra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas