Mahfud MD: Jika ACT Terbukti Selewengkan Dana-dana, Bukan Hanya Dikutuk, Harus Dihukum Pidana
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan melalui cuitan di twitternya @mohmahfudmd, minta PPATK bantu Polri mengusut dugaan penyelewengan dana ACT.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD merespon soal adanya dugaan penyelewengan dana oleh lembaga ACT.
Diketahui penyelewengan tersebut merupakan hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Temuan PPATK tersebut mengatakan terdapat indikasi penyelewengan dana ACT digunakan untuk aktivitas terlarang dan kepentingan pribadi.
Mahfud MD mengatakan soal temuan tersebut di mana harus ditindaklanjuti dan didalami.
Baca juga: ACT Belum Masuk Daftar Organisasi Terorisme, BNPT: Butuh Pendalaman & Koordinasi Tentukan Hukumnya
Hal itu dikatakannya melalui cuitan di Twitter-nya @mohmahfudmd.
Menkopolhukam meminta PPATK membantu Polri dalam mengusut dugaan penyelewengan dana oleh ACT.
Baca juga: POPULER NASIONAL Nama Anies Baswedan Terseret Kasus ACT | Kisah Mahfud MD Pernah Di-endorse ACT
Mahfud MD juga bercerita dirinya pernah memberikan endorsment pada kegiatan ACT pada 2016/2017 lantaran alasan pengabdian bagi kemanusian di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua.
"Pd 2016/2017 sy prnh memberi endorsement pd kegiatan ACT krn alasan pengabdian bg kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua. Tp jika ternyata dana2 yg dihimpun itu diselewengkan maka ACT bkn hny hrs dikutuk tp juga hrs diproses scr hukum pidana," bunyi cuitannya.
"Saat meminta endorsement pihak ACT tiba-tiba datang ke kantor saya dan pernah menodong ketika saya baru selesai memberi khutbah Jum’at di sebuah madjid raya di Sumatera. Mereka menerangkan tujuan mulianya bagi kemanusiaan. Sy sdh meminta PPATK utk membantu POLRI dlm mengusut ini," terusnya.
Diketahui PPATK setelah menemukan dugaan penyelewengan tersebut kemudian disampaikan ke Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Terkait hal tersebut perlu pemeriksaan dan pendalaman.
Baca juga: BNPT Jelaskan Mengenai Dugaan Dana Kemanusiaan ACT Danai Terorisme
“Belum masuk dalam daftar terduga terorisme sehingga membutukan pendalaman dan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam menentukan konstruksi hukumnya,” kata Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022), dikutip dari Kompas.com.
Ia menegaskan, BNPT dan Densus 88 bekerja dengan mendasarkan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.