Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Motif Teknisi Aniaya Kepala TU Sekolah Unggulan di Cipayung: Dituduh Bolos Kerja

teknisi listrik SMANU M.H Thamrin, Cipayung, Jakarta Timur melukai Kepala Tata Usaha (TU) berinisial TP. Motifnya karena sakit hati.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Ungkap Motif Teknisi Aniaya Kepala TU Sekolah Unggulan di Cipayung: Dituduh Bolos Kerja
IST
Ilustrasi. Polisi mengungkap motif seorang teknisi listrik SMANU M.H Thamrin, Cipayung, Jakarta Timur berinisial YH yang membacok Kepala Tata Usaha (TU) berinisial TP. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap motif seorang teknisi listrik SMANU M.H Thamrin, Cipayung, Jakarta Timur berinisial YH yang membacok Kepala Tata Usaha (TU) berinisial TP.

Kanit Reskrim Polsek Cipayung AKP Maryono menyebut insiden itu karena kesalahpahaman saja. Tersangka dituduh bolos kerja selama tiga hari.

Karena sakit hati atas tuduhan itu, akhirnya tersangka membacok korban hingga korban luka-luka.

"Jadi itu kan kepala TU hanya salah paham aja, dia (pelaku) ditegur nggak masuk tiga hari terus dia bacok korban," kata Maryono saat dihubungi, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Seorang Pemulung Tergeletak di Pinggir Jalan Gatot Subroto

Saat ini, lanjut Maryono, tersangka sudah berhasil diamankan setelah menyerahkan diri.

Sebelumnya, YH memilih menyerahkan diri usai membacok Kepala Tata Usaha (TU) berinisial TP.

Berita Rekomendasi

Kapolsek Cipayung AKP Bayu Marfiando mengatakan YH seketika menyerahkan diri ke pihak SMANU M.H Thamrin usai membacok bagian lengan TP pada Jumat (1/7/2022) siang.

"Langsung menyerahkan diri berikut dengan barang bukti samurainya ke kantor sekolah, ditemui oleh Wakil Kepala Sekolah," kata Bayu di Mapolsek Cipayung, Rabu (6/7/2022).

Setelah menyerahkan diri ke pihak SMANU M.H Thamrin itu, YH diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Cipayung dan kini sudah ditahan untuk proses hukum kasus lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil pengecekan dan alibi yang disampaikan tersangka ini ada selama tiga hari itu. Kebetulan satu hari sebelum itu di sekolah tersebut ada event musik (menampilkan artis) Tulus," ujarnya.

Atas perbuatannya YH dijerat Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas