Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPATK Ungkap ACT Diduga Pakai Uang Donasi Untuk Kepentingan Bisnis Pemimpinnya

PPATK mengungkap Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga memakai uang donasi untuk kepentingan bisnis perusahaan yang terafiliasi milik pempinananya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PPATK Ungkap ACT Diduga Pakai Uang Donasi Untuk Kepentingan Bisnis Pemimpinnya
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga memakai uang donasi untuk kepentingan bisnis perusahaan yang terafiliasi milik pempinananya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga memakai uang donasi untuk kepentingan bisnis perusahaan yang terafiliasi milik pemimpinnya.

Hal tersebut diungkapkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Menurutnya, temuan itu berdasarkan laporan hasil analisis yang dilakukannya periode 2018-2019.

"Memang PPATK melihat bahwa entitas yang kita lagi bicarakan ini berkaitan langsung dengan usaha yang berkaitan langsung dengan pendirinya, dimiliki langsung oleh pendirinya. Jadi ada beberapa PT disitu. Dan pendirinya termasuk orang yang terafiliasi karena menjadi salah satu pengurus," kata Ivan dalam konfrensi pers, Rabu (6/7/2022).

Namun begitu, dia tidak merinci mengenai bisnis yang terafiliasi dengan pimpinan ACT.

Hal pasti, PPATK menemukan adanya transaksi yang masif yang berkaitan dengan bisnis tersebut.

Baca juga: PPATK Ungkap Cara ACT Kelola Dana dari Umat, Ditampung Dulu di Rekening Perusahaan Milik Pendiri

"Ada transaksi memang dilakukan secara masif terkait dengan entitas yang dimiliki si pengurus tadi. Jadi kita menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis to bisnis. Jadi tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan tapi dikelola dulu dalam bisnis tertentu dan disitu tentunya ada revenue ada keuntungan," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Ivan pun mencontohkan transaksi ACT terhadap salah satu perusahaan dengan nilai lebih dari Rp30 miliar.

Setelah diusut, ternyata perusahaan tersebut terafiliasi dengan pemimpin ACT.

Baca juga: PPATK Jelaskan Pertimbangan Blokir 60 Rekening Terkait ACT

"Sebagai contoh ada suatu entitas perusahaan yang dalam waktu dua tahun itu melakukan transaksi dengan entitas yayasan ACT itu lebih dari Rp30 miliar dan ternyata pemilik perusahaan tadi itu terafiliasi dengan pengurus dari entitas yauasan tadi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana donasi yang dilakukan lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap sepanjang 2021 pihaknya menerima sebanyak 73 ribu laporan transaksi keuangan mencurigakan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga memakai uang donasi untuk kepentingan bisnis perusahaan yang terafiliasi milik pempinananya.

Polri pun turun tangan mendalami kasus tersebut.

Diketahui, lembaga amal ACT menjadi pembicaraan seusai tagar Jangan Percaya ACT trending sosial media Twitter pada Minggu (3/7/2022) lalu.

Banyak warganet yang mencurigai penyelewengan dana amal di lembaga ACT.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas